Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Remi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan perugas Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, usai melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Barang bukti yang diamankan perugas Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, usai melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Terkadang perjudian dianggap hal biasa oleh oknum – oknum tertentu, hingga tidak melihat situasi atau tempat untuk dijadikan ajang perjudian tersebut. Seperti tiga orang asal warga Bangkalan ini, kini mereka harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat.

Tiga pelaku diantaranya, berinisial JM (26 th), SM (50 th) dan AA (53 th), ketiganya sama-sama asal warga Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, KecamatanTanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews, ketiganya dibekuk kepolisian Tanjungbumi lantaran tengah asyik melakukan tindak pidana perjudian jenis jenis remi, di pinggir pantai desa setempat, Rabu (15/08/2018).

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, bahwa dipinggir pantai Desa Banyusangka, kerap jali dijadikan tempat untuk ajang permainan judi.

Baca juga Polisi Bekuk Pelaku Judi Domino

“Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan ternyata benar, ada beberapa orang sedang melakukan permainan judi jenis remi. Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti,” jelasnya, Sabtu (18/08).

Baca Juga :  Wakil Walikota Bandung Terima Tiga Penghargaan Dari Menteri PPPA

Bida mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa 2 (dua) bendel kartu remi sudah terbuka, 2 (dua) bendel kartu remi baru/ terbungkus, 2 (dua) buah piring tempat uang warna hijau dan warna putih, 1 (satu) buah alas remi warna kuning, dan Uang tunai sebesar Rp 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 303 KUHP,” tegasnya. (sbd/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB