Depok, (regamedianews.com) – Selaku pejabat yang mengendalikan kekuasaan dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah seharusnya bertindak jujur dan transparan dalam melakukan hal apapun, janganlah memperkaya diri dengan menggelapkan kekaayaan bangsa hanya untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang terjadi pada Mantan Wali kota Depok Nur Mahmudi sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang di duga tersandung kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Barat, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat yang di duga kerugian akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp.m 107 miliar.
Baca juga Pasca Kasus Korupsi Kades, APDESI Gelar Sarasehan di Mapolres Bone
“Kami sudah tetapkan (tersangka), pada tanggal 20 agustus kemarin” ucap Kabid Humas Pada Mitro Jaya Kombes Raden Prabowo ArgoYuwono, Selasa (28/08/208) kemarin.
Yuwono mengatakan, Nur Mahmudi merupakan politikus PKS sudah di tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.
Baca juga Kejari Sampang Tangkap DPO Kasus Pesangon DPRD Sampang
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, namun sampai saat ini politikus PKS Mahmudi apakah diketahui di tahan atau tidak karena itu hak penyidik,” ungkapnya. (rud/red)