Gelapkan Motor Teman Sendiri, Warga Bangkalan Ini Berakhir di Sel Tahanan

Tersangka FY saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Begitu banyak macam cara seseorang untuk melakukan perbuatan kriminal demi kepentingan pribadi yang bersifat kesenangan semata, seperti yang dilakukan FY (30 th) asal Jl. Pelabuhan, Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yamg dihimpun regamedianews.com, FY telah melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri bernama Fuad bermerk Honda Vario 150 warna biru bernopol M-5810-HZ, pada Sabtu (11/09/2018) kemarin, saat diparkir dihalaman Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dengan modus meminjam.

Baca juga Laka di Jembatan Suramadu, Dua Sepeda Motor Hangus Terbakar

Dikonfirmasi Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Lilik Wijayati melalui Bripka Eko Ferry Ismidawanto mengungkapkan, kronologinya berawal koban Fuad selaku sopir odong-odong di SGB hendak tidur di odong-odongnya yang dioperasikan olehnya saat tengah diparkir di SGB.

“Kemudian teman korban yang bernama Tarom (19 th) beralamat Jl. Kh. Ach Marzuki, Kel. Pangeranan, Bangkalan meminjam sepeda motor milik Korban Fuad. Lalu sepeda motor tersebut oleh Tarom di pinjamkan kepada tersangkak (FY) aliyas Pa’ong,” ujarnya, Rabu (19/09).

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, selanjutnya teman korban yang bernama Haikal waktu itu sedang tidur bersama korban dan melihat sepeda motor milik korban tersebut dipinjamkan oleh Tarom kepada Tersangka (FY).

“Haikal memberitahu kepada korban, setelah mengetahui, korban kemudian memanggil Tarom menanyakan tentang sepeda motornya yang dipinjamnya. Si Tarom mengaku bahwa sepeda motor itu dipinjamkan kepada tersangka FY. karena saat itu tersangka beralasan meminjam sepeda motor akan digunakan untuk mengembalikan sepeda motor bermerk Satria FU yang dibawanya bersama seorang bernama Hendri,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Eko, hingga saat dilaporkan sepeda motor milik korban belum dikembalikan. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan sekitar Rp 15.000.000.

Baca juga Patroli Skala Besar, Polres Bangkalan Amankan 22 Motor

“Atas perbuatannya tersanka di jerat Pasal 372 KUHP Karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Barang bukti yang di amankan berupa STNK sepeda motor honda vario 150 warna biru nopol M-5810-HZ. Kaos motif garis warna hitam putih yg saat itu dilakukan oleh tersangka pada saat meminjam sepeda motor,” terangnya. (sbd/sfn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *