Gelapkan Motor Teman Sendiri, Warga Bangkalan Ini Berakhir di Sel Tahanan

- Jurnalis

Rabu, 19 September 2018 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FY saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka FY saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Begitu banyak macam cara seseorang untuk melakukan perbuatan kriminal demi kepentingan pribadi yang bersifat kesenangan semata, seperti yang dilakukan FY (30 th) asal Jl. Pelabuhan, Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yamg dihimpun regamedianews.com, FY telah melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri bernama Fuad bermerk Honda Vario 150 warna biru bernopol M-5810-HZ, pada Sabtu (11/09/2018) kemarin, saat diparkir dihalaman Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dengan modus meminjam.

Baca juga Laka di Jembatan Suramadu, Dua Sepeda Motor Hangus Terbakar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Lilik Wijayati melalui Bripka Eko Ferry Ismidawanto mengungkapkan, kronologinya berawal koban Fuad selaku sopir odong-odong di SGB hendak tidur di odong-odongnya yang dioperasikan olehnya saat tengah diparkir di SGB.

Baca Juga :  2 Begal di Bangkalan di Tembak Polisi

“Kemudian teman korban yang bernama Tarom (19 th) beralamat Jl. Kh. Ach Marzuki, Kel. Pangeranan, Bangkalan meminjam sepeda motor milik Korban Fuad. Lalu sepeda motor tersebut oleh Tarom di pinjamkan kepada tersangkak (FY) aliyas Pa’ong,” ujarnya, Rabu (19/09).

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, selanjutnya teman korban yang bernama Haikal waktu itu sedang tidur bersama korban dan melihat sepeda motor milik korban tersebut dipinjamkan oleh Tarom kepada Tersangka (FY).

“Haikal memberitahu kepada korban, setelah mengetahui, korban kemudian memanggil Tarom menanyakan tentang sepeda motornya yang dipinjamnya. Si Tarom mengaku bahwa sepeda motor itu dipinjamkan kepada tersangka FY. karena saat itu tersangka beralasan meminjam sepeda motor akan digunakan untuk mengembalikan sepeda motor bermerk Satria FU yang dibawanya bersama seorang bernama Hendri,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Tempat CPO Bodong di Osowilangon

Setelah kejadian tersebut, lanjut Eko, hingga saat dilaporkan sepeda motor milik korban belum dikembalikan. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan sekitar Rp 15.000.000.

Baca juga Patroli Skala Besar, Polres Bangkalan Amankan 22 Motor

“Atas perbuatannya tersanka di jerat Pasal 372 KUHP Karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Barang bukti yang di amankan berupa STNK sepeda motor honda vario 150 warna biru nopol M-5810-HZ. Kaos motif garis warna hitam putih yg saat itu dilakukan oleh tersangka pada saat meminjam sepeda motor,” terangnya. (sbd/sfn)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB