Massa Tuntut Walikota Cimahi Soal Pergub No 54 tahun 2018

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi, (regamedianews.com) – Di Indonesia dan khususnya kota Cimahi, masalah kesejahteraan pekerja belum menjadi perhatian serius Pemerintah dan pihak-pihak terkait. Pengusaha masih menjadi penentu mutlak nasib dan hidup para pekerja.

Dengan dikeluarkannya PP 78/2015 tentang pengupahan masih sangat memberatkan bagi kaum buruh. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum, di daerah Jawa Barat cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh.

Ketua Serikat KSPMI (Konsulat Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jujun Juansah mengatakan, pihaknya telah melakukan aksi serempak dari enam serikat pekerja, diantaranya SPSI, SPNI, KASBI, FSPMI, SPN 92, GOKSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Pemkot Jawa Barat Bakal Jadikan Cimahi Sebagai Kota Wisata Militer

“Tuntutan kita adalah cabut Pergub No 54 tahun 2018 dimana isinya lebih menyengsarakan buruh di JawaBarat”, tutur Jujun, di depan kantor Walikota Cimahi, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa Sampang Sempat Ricuh

Lebih lanjut kata Jujun, upah kaum buruh terbilang murah dengan munculnya PP 78 tahun 2015. Maka jelas kedua aturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja.
Ditambahkannya, di Cimahi belum ada upah sektoral, ini juga yang menjadi tuntutannya. Massa juga menuntut penghapusan sistim kontrak, outsourcing agar segera dihapus.

“Kita punya Perda No 8 tahun 2016 yang salah satu pasalnya menyebutkan, bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun, akan mendapatkan tambahan 5% dari UMK. Namun kebanyakan pengusaha tidak mau melaksanakan apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya,” tandasnya.

Massa juga menuntut Walikota Cimahi untuk memenuhi janjinya, saat membuat kontrak politik dengan Walikota untuk segera mensejahterakan para pekerja di kota Cimahi.

Baca Juga :  Perusahaan Di Cimahi Wajib Terapkan SE Pencegahan Covid-19

Baca juga Deklarasi Bersama Menuju Pemilu 2019 Yang Aman Digelar Di Mapolres Cimahi

“Saat aksi demo di Pemkot Kota Cimahi Walikota tidak sedang ada di tempat, aksi dilanjutkan ke kantor DPRD kota Cimahi,” terangnya.

Inti dari permasalahan antara buruh dengan Gubernur, dengan Perda Kota Cimahi, hasil dari pembicaraan antara DPRD dan perwakilan Kaum buruh dijawab oleh Ketua DPRD kota Cimahi Ahmad Gunawan didepan peserta aksi demo.

“Permasalahan buruh dengan Gubernur Jawa Barat, kami akan mempersiapkan rekomendasi untuk Gubernur. Sementara permasalahan dengan pelaksanaan Perda kota Cimahi nanti, silahkan datang kembali ke kantor DPRD (rabu pekan depan, red). Kami akan mengundang Pemerintah Kota Cimahi,” pungkas Gunawan. (agil)

Berita Terkait

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB