Massa Tuntut Walikota Cimahi Soal Pergub No 54 tahun 2018

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi, (regamedianews.com) – Di Indonesia dan khususnya kota Cimahi, masalah kesejahteraan pekerja belum menjadi perhatian serius Pemerintah dan pihak-pihak terkait. Pengusaha masih menjadi penentu mutlak nasib dan hidup para pekerja.

Dengan dikeluarkannya PP 78/2015 tentang pengupahan masih sangat memberatkan bagi kaum buruh. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum, di daerah Jawa Barat cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh.

Ketua Serikat KSPMI (Konsulat Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jujun Juansah mengatakan, pihaknya telah melakukan aksi serempak dari enam serikat pekerja, diantaranya SPSI, SPNI, KASBI, FSPMI, SPN 92, GOKSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Pemkot Jawa Barat Bakal Jadikan Cimahi Sebagai Kota Wisata Militer

“Tuntutan kita adalah cabut Pergub No 54 tahun 2018 dimana isinya lebih menyengsarakan buruh di JawaBarat”, tutur Jujun, di depan kantor Walikota Cimahi, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga :  Tinggal Nunggu Surat Dari Mendagri, Wabup Pamekasan Bakal Dilantik Jadi Bupati

Lebih lanjut kata Jujun, upah kaum buruh terbilang murah dengan munculnya PP 78 tahun 2015. Maka jelas kedua aturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja.
Ditambahkannya, di Cimahi belum ada upah sektoral, ini juga yang menjadi tuntutannya. Massa juga menuntut penghapusan sistim kontrak, outsourcing agar segera dihapus.

“Kita punya Perda No 8 tahun 2016 yang salah satu pasalnya menyebutkan, bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun, akan mendapatkan tambahan 5% dari UMK. Namun kebanyakan pengusaha tidak mau melaksanakan apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya,” tandasnya.

Massa juga menuntut Walikota Cimahi untuk memenuhi janjinya, saat membuat kontrak politik dengan Walikota untuk segera mensejahterakan para pekerja di kota Cimahi.

Baca Juga :  Peringati HKGB Ke-67, Bhayangkari Polres Sampang Berikan Akte Kelahiran Gratis Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Baca juga Deklarasi Bersama Menuju Pemilu 2019 Yang Aman Digelar Di Mapolres Cimahi

“Saat aksi demo di Pemkot Kota Cimahi Walikota tidak sedang ada di tempat, aksi dilanjutkan ke kantor DPRD kota Cimahi,” terangnya.

Inti dari permasalahan antara buruh dengan Gubernur, dengan Perda Kota Cimahi, hasil dari pembicaraan antara DPRD dan perwakilan Kaum buruh dijawab oleh Ketua DPRD kota Cimahi Ahmad Gunawan didepan peserta aksi demo.

“Permasalahan buruh dengan Gubernur Jawa Barat, kami akan mempersiapkan rekomendasi untuk Gubernur. Sementara permasalahan dengan pelaksanaan Perda kota Cimahi nanti, silahkan datang kembali ke kantor DPRD (rabu pekan depan, red). Kami akan mengundang Pemerintah Kota Cimahi,” pungkas Gunawan. (agil)

Berita Terkait

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Berita Terbaru

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB