Pamekasan (regamedianews) – Saedi (27 tahun) asal warga Dusun Ampene Desa Jembringin Kecamatan Proppo Pamekasan berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Pamekasan di Jalan Raya Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan karena kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Pamekasan AKP. Moh. Syaiful menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu, sebelum dilakukan penangkapan tersangka diikuti oleh Anggota Opsnal Resnarkoba dan ditangkap pada saat akan melakukan transaksi.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 buah ponsel dan 1 Lembar Uang kertas pecahan 50.000, ,” tandasnya. (12/07)
Syaiful menambahkan, tersangka dilakukan test urine di Laboratorium Medis dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik SatresNarkoba, dan tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI No.35 /2009 tentang Narkotika. (idi)