Kini, Kades Bisa Calonkan Diri Hingga 3 Kali Periode

- Jurnalis

Sabtu, 17 November 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepala Desa yang telah menjabat dua periode. Kini mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri hingga tiga kali periode.

Irham Nurdayanto, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa kali ini Kepala Desa bisa menjabat hingga tiga periode.

Baca juga Bawaslu Bangkalan, Kades Tak Netral Bisa Dilaporkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya bisa mas, sekarang Kades mencalonkan dirinya hingga tiga kali. Hal itu diatur dalam pasal 6 PP 43 Permendagri, Perda No 1 tahun 2015, Perbub nomor 31 2015 serta Perbup Perubahan 45 tahun 2016,” Sabtu, (17/11/2018).

Baca Juga :  KPUD Bangkalan Umumkan DCT Anggota DPRD Bangkalan

Irham menjelaskan, terkait syarat-syarat mencalonkan Kepala Desa telah diatur diantaranya syarat KTP, pendidikan minimal SMP, tidak pernah menjabat Kepala Desa tiga kali, ada surat keterangan sehat dari RSUD dan keterangan bebas narkoba dari BNK ataupun BNN.

“Kepala Desa bisa menjabat 3 kali periode dengan kurun waktu 6 tahun. Hal yang sama dengan pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, syarat mencalonkan kades ini adalah ber KTP, Pendidikan minimal SMP, Surat Keterangan Sehat, Keterangan bebas dari narkoba,” jelasnya.

Baca Juga :  Tok, Pilkades Serentak Sampang Resmi Tak Digelar Tahun Ini

Irham juga menjelaskan, seorang calon kades tersebut tidak hanya diikuti putra Desa saja. Namun, semua luar Desa di Indonesia bisa mencalonkan di Desa yang akan melaksanakan tahapan Pilkades.

Baca juga Dianggap Warganya Tak Sejalan Soal Pilkada, Ini Komentar Kades Buker

“Sekarang pencalonan Kades ini tidak hanya diikuti orang desa asli. Namun orang luar desa juga bisa mengikuti pencalonan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB