Tersangka Melakukan Pembunuhan Mantan Wartawan Terencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Jakarta, (regamedianews.com) – Dilansir Akurat.Co, (20/11), Muhamad Nurhadi pelaku pembunuh Abdullah Fitri Setiawan diketahui melakukan pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP. Tidak hanya itu ia juga dijerat pasal pencurian karena membawa barang pribadi milik korban.

Baca juga Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis yang Mayatnya Disimpan Dalam Drum di Klapanunggal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan barang bukti yang ada pada pelaku merupakan milik korban.

Dalam keterangan tertulisnya, Argo menjelaskan lokasi pembunuhan dilakukan di Kampung Bubulak RT 3/4, Desa Bojong Kulur, Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada Sabtu (17/11).

Sedangkan penemuan mayat, ditemukan sehari setelahnya pada (18/11) sekitar pukul 06.30 Wib dikawasan Industri Klapa Nunggal Kabupaten Bogor.

Baca juga Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi

“Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 RESMOB PMJ yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusein, AKP Resa F. Marasabessy dan AKP Rovan R. Mahenu,” tutur Argo.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku Nurhadi dalam melakukan aksinya. Warga Jalan Narogong Cantik Raya D 140/3 RT 1/23 Pengasinan Rawa Lumbu, Bekasi Kota ini kini dalam pemeriksaan polisi. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *