Surabaya, (regamedianews.com) -Setelah beberapa waktu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Surabaya, akhirnya Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, pada Rabu (09/01/2019), berhasil disergap dan digelandang oleh petugas Kejaksaan.
Baca juga Miris, 41 Anggota DPRD Kota Malang Rombongan Jadi Tersangka Di KPK
Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut cukup menyedot perhatian warga yang ada dijalan Kenjeran Surabaya. Pasalnya saat di sergap Wisnu Wardana diduga akan melarikan diri dengan menabrak sepeda motor yang digunakan petugas untuk menghadang mobilnya, saat itu Wisnu sedang mengendarai Toyota Sigra bernomor polisi M 1732 HG, kendaraan yang ditumpangi WW berhenti karena terganjal sepeda motor yang ditabrak mobilnya.
Baca juga Satu Anggota DPRD Sampang Akan Segera di PAW
“Tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” ujar Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. (hib)