Pemilik Usaha Ayam Petelur Layangkan Gugatan Ke PN Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 6 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penutupan kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum Badrun Tamam, Arif Sulaiman melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi kepada Bupati Bangkalan dan OPD, terkait kepada Pengadilan Negeri Bangkalan. Karna menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Kamis (30/01/2019) lalu, di anggap melanggar hukum dan merugikan penggugat.

Saat dihubungi regamedianews.com, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa dirinya telah melayangkan surat gugatan kepengadilan negeri Bangkalan, Senin (04/02)  kemarin.

Baca Juga :  Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Baca juga Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 4 Februari 2019 kemarin. Sementar sidang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019”, ujarnya, Kamis (06/02).

Arif mengatakan, dasar dan alasan mengajukan gugatan tersebut antara lain bahwa penggugat selaku pemilik tanah dengan dibuktikan sertifikat hak milik no. 524 atas nama Badrud Tamam yang diatasnya berdiri kandang ayam semi permanen.

Baca Juga :  67 Penyuluh Pertanian Terima SK Dari Bupati Aceh Selatan

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Selain itu, dirinya juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta menetapkan untuk membatalkan dan mencabut surat perintah tugas Kepala Satpol PP Bangkalan.

“Kami juga meminta agar menyatakan berita acara pemeriksaan lokasi dari pihak OPD terkait tidak sah dan cacat demi hukum”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB