Partai PAN Laporkan Indikasi Kecurangan Pemilu di 5 Desa Di Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2019 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Peserta Pemilu calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bangkalan dapil 5 dari partai Amanat Nasional (PAN) nomer urut 1, Abdur Rahman melaporkan indikasi kecurangan pemilu ke Bawaslu Bangkalan, Senin, (22/04/2019).

Laporan itu, menurut Abdur Rahman karna suara yang dimilikinya secara perlahan terus berkurang. Hal itu karna dilakukan oleh beberapa oknum di 5 Desa di Kecamatan Kwanyar.

“Dari 5 desa tersebut bahwa sebelumnya Suara sebanyak 100 suara, setelah kami terima C1 suaranya berkurang. Padahal saksi kami melaporkan kepada tim saya suara yang diperoleh 100 dan secara perlahan semakin menyusut, jadi salah satu kecurangnnya seperti itu,” tuturnya.

Ketua Partai PAN Bangkalan itu juga membeberkan sejumlah desa yang dianggap terindikasi kecurangan yakni di Desa ketetang, Desa Karang Anyar, Desa Delimer, Desa Bata Barat, Desa Bata Timur. Karna dirinya sampai saat ini belum menerima C1 nya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan TKP Yayasan

“Kami melaporkan ini agar tidak terjadi kemunduran demokrasi dan biar ini tidak terjadi pembodohan publik. Biar nanti Bawaslu yang meluruskan, bawaslu sudah menerima laporan kami. Karna sampai saat ini saya belum menerima C1 dari Desa Bata Barat dan Desa lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan melalui Humas Bawaslu Bangkalan, Buyung Pambudi mengatakan kami menerima laporan diduga terindikasi kecurangan di 5 Desa Dikecamatan Kwanyar yang dilaporkan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya laporan itu akan segera di tindak lanjuti dengan mengkaji apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

Baca Juga :  Dikeluhkan Warga, Operasional Incenerator RSUD Sampang Direvisi

“Laporannya itu beliau (pelapor) melampirkan bukti foto copy form C1. Kemudian foto C1 Plano. Laporan itu akan kami kaji dulu apakah termasuk unsur pelanggaran pemilu,” terangnya.

Menurutnya lembar C 1 seharusnya lengkap dengan tanda tangan saksi dan nomer TPS namun lembar yang dilaporkan kepada kita dan form C1 plano tidak ada nomer TPS, tidak ada nama Desa, tidak  ada nama kecamatan.

“Jadi C1 plano itu ditulis menggunakan pensil. Kemudian form C1 yang dibawa saksi ditulis menggunakan boilpen. Jadi kita kaji dulu apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak,” tandasnya (sfn/tfk)

Berita Terkait

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB