Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2019 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AH (tengah) menunjukkan barang buktinya saat diamankan petugas kepolisian di Mapolsek Yosowilangun, Lumajang.

Tersangka AH (tengah) menunjukkan barang buktinya saat diamankan petugas kepolisian di Mapolsek Yosowilangun, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami pria berinisial AH (22 th) asal Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, akibat perbuatannya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, terpaksa digelandang pihak kepolisian lantaran tertangkap tangan memiliki ratusan butir pil koplo. Usut demi usut dirinya adalah pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

“AH diamankan pada hari Minggu, (19/05’2019) kemarin, sekira pukul 13.00 wib. Saat dilakukan penggerebekan kami menemukan barang bukti 276 butir pil koplo warna putih berlogo Y”, terang Kapolsek Yosowilangun, AKP Hari, Senin (20/05).

Semua barang bukti tersebut disita dan tersangka harus digelandang ke Mapolres Lumajang, karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Tersangka AH ini adalah seorang petani, namun tidak disangka dirinya juga sebagai pengedar pil koplo. Terlihat saat ditemukan barang bukti sudah dikemas dalam paket paket kecil yang siap jual. Saya akan perketat pengawasan agar narkoba tidak masuk kewilayah saya”, tandasnya.

Baca Juga :  Sepasang Pasutri di Surabaya Diringkus Polisi

Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, pihaknya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan terungkap. Pihaknya punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut”, pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB