Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang termasuk dalam perbuatan pidana menggagalkan pemungutan suara yang terjadi pada (17/4/2019) lalu, di Kecamatan Robatal diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Selasa (28/5/19) siang, Hakim membacakan putusan dengan terdakwa Yusuf dan Romadhon menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang diatur pada pasal 517 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Terdakwa Yusuf dijatuhkan pidana penjara 8 bulan, sementara Terdakwa Romadhon dijatuhkan pidana penjara 6 bulan. Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca juga Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

Terhadap putusan terebut Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada atasan apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Kami belum mengambil sikap apakah akan melakukan banding atau tidak, akan kami sampaikan terlebih dulu putusan ini kepada atasan, yang mana diberikan jangka waktu tiga hari oleh Hakim untuk melakukan upaya hukum lain”, ujar Anton.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum lain, karena terdakwa telah menerima terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Baca Juga :  Vaksinasi Tahap 2, Bupati Pamekasan Testimoni Didepan Peserta

Baca juga Ini Kronologis Dua Pelaku Bawa Kabur Kotak Suara Pemilu di Sampang

“Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, sebab kedua terdakwa telah menerima putusan apa yang didakwakan kepada dirinya”, tandasnya.

Perlu diketahui perbedaan penjatuhan pidana yang dibacakan oleh Hakim diantara kedua Terdakwa yaitu dalam tuntutan Terdakwa Yusuf dituntut lebih lama yaitu 1 tahun, sedangkan Terdakwa Romadhon dituntut 8 bulan penjara. Perbedaan tersebut karena Terdakwa Yusuf merupakan residivis atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana. (hsn/har)

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB