Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 th) asal Dusun Lembenah, Desa Ledok Tempuro, dan AW (20 th) asalDusun Glebeg, Desa Ranuwurung Kec. Randuagung. Kab Lumajang.
Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 Gram. Keduanya digelandang di depan rumah AF, karena tertangkap tengah bertransaksi barang haram tersebut.
Baca juga Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembuat Petasan Berbahan Peledak
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, ia tidak akan melunak serta tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang.
“Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa”, tegas Arsal, Kamis (20/06/2019).
Sementara Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. Pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga Polisi Bekuk Satu Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Lumajang
“Dendanya paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah, karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut”, tegasnya. (har)