Sampang, (regamedianews.com) – Uang sebesar Rp 1,1 miliar hasil sitaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) bibit tanaman tebu tahun 2014 lalu berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dalam pers releasenya, Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, pihaknya berhasil menyita uang hasil korupsi kasus Bansos sebesar Rp. 1.180.050.000 dari dua terpidana.
Baca juga Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Terkesan Landai, JCW Bakal Kawal Sampai Tuntas
“Uang ini berasal dari perkara korupsi Bansos bibit tanaman tebu tahun 2014 dengan dua terpidana. Dari kasus ini, Kejari berhasil menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 1.180.050.000,” kata Maskur, di aula kantor Kejari Sampang, Selasa (25/06/2019).
Lebih lanjut Maskur menuturkan, 1 kasus 2 terpidana yang sudah mempunyai hukum tetap dan kedua 2 terdakwa yakni, Abd. Holik dan Aliansyah sudah mendapatkan amar putusuan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Baca juga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Ra Latif: Semoga Bangkalan Bebas Korupsi
“Amar putusan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Aliansyah diputuskan pada 25 Maret 2019, bahwa mendapat hukuman penjara 4 tahun dengan denda 200 juta rupiah dengan uang yang disita kejari sebanyak Rp. 233.275.000, dan sedangkan Abd. Holik yang diputuskan pada tangal yang sama mendapat hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200.000.000, dan uang berhasil disita Kejari sebesar Rp. 942.775.000″, terangnya. (adi/har)