Bangkalan, (regamedianews.com) – Sejumlah emak-emak melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan di kantor Legislatif Bangkalan yang dikemas dalam Aksi Bisu menolak Poligami, Jumat (02/08/2019).
Aksi tersebut berawal dari beredarnya di media massa dan media sosial perihal orang nomor satu di Bangkalan melakukan Poligami yakni Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron yang diduga menikah dengan wanita asal palembang.
Sehingga perihal tersebut, memicu kekhawatiran kaum hawa di Bangkalan, karna mendengar informasi dari media sosial riuh pihak berwenang akan membuat peraturan daerah (perda) tentang poligami.
“Dengan adanya kabar beredar foto pernikahan Bupati Bangkalan, membuat masyarakat terkejut dan terutama dari kaum ibu-ibu di Bangkalan,” ungkap salah satu perserta aksi dalam releasenya yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya, ditinjau dari persoalan hukum, poligami tidak ada permasalahan, malah sah, legal dan bisa dilakukan bagi siapapun apalagi berdasarkan Undang-Undang perkawinan no 1 tahun 1974.
Meninjau lagi dari segi agama, malah poligami tidak ada persoalan. Islam memandang poligami menilik Al-Qur’an dan As-Sunah menyebutkan tentang hukum paligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu.
“Berdasarkan dua tinjauan diatas, kami dari Gerakan Wanita Anti Poligami (GERWAMI) sepakat dan tidak mempersoalkan. Siapapun bisa melakukannya. Hanya menjadi pertentangan dengan adanya kabar mengejutkan ini dari berita bersumber dari
kalangan media dan media sosial, yang kami tidak sepakati adalah poligami ini diduga dilakukan oleh seorang Bupati Bangkalan”, ungkapnya.
Bupati adalah arang nomor satu di Kabupaten
Bangkalan. Bupati menjadi suri tauladan bagi masyarakat Bangkalan. Menurutnya, Kabar mengejutkan ini sebenarnya sudah umum di kalangan masyarakat madura yang kental akan nuansa Islaminya.
Bahkan hal ini memantik pro dan kontra di masyarakat Kabupaten Bangkalan. Dimana hal itu merupakan sesuatu yang lazim di negara demokrasi seperti Indonesia ini, akan tetapi nilai-nilai kepercayaan masyarakat yang sangat mengagungkan arti sebuah kesetiaan agak ternodai dan semakin luntur, karena yang melakukannya adalah seseorang yang menjadi contoh global masyarakat Bangkalan.
“Kami penuh keyakinan bahwa surat persetujuan rela dimadu dari istri orang nomor 1 di Kabupaten Bangkalan tidak dilakukan sepenuh hati, tulus, Ikhlas, lahir dan batin. Kami
juga meyakini bahwa beliau melakukan semua Ini karena ada keterpaksaan. Seandainya istri nomor 1 di Kabupaten Bangkalan ini ikhlas sepenuh hati maka kami meyakini pasti beliau terbuka dan menjawab semua kebenaran, keabsahan yang menjadi isu di Media Sosial”, ujarnya.
Menurutnya, kegiatan aksi tersebut murni merupakan aspirasi, untuk itu pihaknya selaku Gerakan Wanita Anti Poligami (GERWAMI) yang sangat mengagungkan nilai dari sebuah kesetiaan, merasa terenyuh dan tergerak hatinya untuk melakukan aksi ini.
“Adapun tuntutan GERWAMI menolak atas Poligami yang dilakukan oleh orang nomor 1 di Kabupaten Bangkalan. Kami GERWAMI meminta kejujuran terhadap Bupati Bangkalan agar bersikap kesatria untuk mengakui bahwa sudah melakukan poligami, apabila sudah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk menjadi istri kedua”, ungkapnya.
GERWAMI kecewa apabila poligami benar-benar sudah dilakukan oleh Bupati Bangkalan. Pihaknya mendukung Zaenab Zuraidah agar mencabut surat persetujuan rela dimadu. Dan pihaknya menolak rencana pembahasan Perda Poligami dan Bangkalan menjadi Kabupaten Poligami.
“Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menggalang kaum ibu-ibu dan para wanita untuk mencabut hak pilihnya didalam memilih Bupati Bangkalan”, pungkasnya. (sfn/tfk)