Lumajang, (regamedianews.com) – Masih ingatkah dengan investasi bodong yang sudah berjalan puluhan tahun di Kabupaten Lumajang? Umi Salmah (wanita, 51 tahun) asal warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang yang merupakan pengelola investasi tersebut dengan nama CV Permata Bunda melarikan uang nasabahnya hingga puluhan Miliar Rupiah akhirnya tertangkap.
Tim Cobra yang berhasil melacak keberadaan pelaku pun mengejar hingga Pulau Dewata. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Badung, akhirnya Minggu (18/8) kemarin Umi Salmah berhasil diamankan di kawasan rumah kost Pondak Alit Jl. Dewi Sri II No. 10 Kuta-Bali.
Tak sendirian, pelaku diamankan bersama dua orang anak kandungnya yang juga terlilit kasus yang sama, yakni Al Imron Rosyidi (pria, 30 tahun) dan Al Amin Rois (pria, 24 tahun) keduanya adalah warga Desa Sentul Kecamatan, Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknnya memberangkatkan Tim Cobra ke Pulau Bali setelah berhasil melacak keberadaan Umi Salma.
“Pelaku investasi bodong tersebut bersembunyi di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Disana pelaku bersama kedua orang anaknya. Umi Salma selain terlibat kasus investasi bodong, ia bersama anaknya juga terlibat penipuan sertifikat tanah”, ucap Arsal.
Sementara Katim Cobra, AKP Hasran Cobra yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan, ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan. Saat di tangkap, ketiganya tidak melawan dan sangat kooperatif dengannya.
“Saya pun langsung membawa ketiga pelaku ke kandang Cobra Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya”, terang pria yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang tersebut.
Diketahui, selama di Pulau Dewata Bali ketiganya menyewa dua kamar kos sekaligus dengan tarif perkamar 1,9 juta rupiah perbulan dengan fasilitas lengkap, berlokasi dekat dengan Kuta, Bali. (har)