Juragan Investasi Bodong di Lumajang Digruduk Korbannya

Salah satu korban meminta uangnya dikembalikan saat tersangka diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Kabar tentang tertangkapnya Umi Salma sang dalang investasi bodong cepat terdengar kepada para korbannya. Ratusan ibu-ibu datang ke Mapolres Lumajang untuk meminta pertanggung jawaban dari Umi Salma, Selasa (20/8/2019).

Beberapa korban tidak sabar dan langsung menghujat Umi Salma saat bertemu dan salah satunya Lathifa. Dirinya menuturkan karena menjadi ketua dari 200 orang anggota, karena uang yang ditabungkan ke pelaku tidak kunjung keluar, dirinya sempat diancam oleh anggotanya dan akan dibunuh jika tidak bisa mencairkan dana tabungannya.

“Anggota saya kan banyak yang kerja di pasar, nah mereka menagih uangnya kepada saya untuk sewa lapak. Karena tidak bisa membayar uang sewa lapak, lapak mereka dirampas sedangkan mereka mengancam balik ke saya kalau tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka saya akan dibunuh. Trus kalau begini nasib saya bagaimana”, ungkap Lathifa.

Hal yang sama juga dialami Masula, salah seorang korban yang menabungkan uangnya untuk biaya umrah bersama orang tuanya. Alih-alih berharap mendapat hasil, malah uang korban di bawa kabur oleh pelaku.

“Saya kira Umi salma ini orangnya baik, saya sudah mempercayakan uang saya agar dapat bertambah untuk biaya umrah saya dengan orang tua saya”, terang Masula sambil tersedu-sedu.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, korban investasi bodong oleh tersangka Umi Salma yang sementara kami datakan lebih dari 1500 orang.

“Kami masih terus lakukan pendataan berapa jumlah sebenarnya. dengan tertangkapnya tersangka oleh Tim Cobra Polres Lumajang di Bali, pasti akan datang lagi korban-korban lainnya untuk mengadu”, ujar Arsal.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan modus-modus penipuan yang mengatas namakan investasi. Perlu diketahui bila ada kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan atau menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pinjaman, maka yang dapat melakukan hanya dalam bentuk Bank atau Koperasi.

“Kalau Bank maka tunduk kepada aturan OJK, sedangkan kalau koperasi tunduk kepada aturan Daei kementerian koperasi. Pastikan apakah mereka memiliki legalitas dari OJK atau dari kementerian Koperasi, kalau tidak maka model investasi tersebut ilegal”, pungkas Arsal. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *