6 Pemuda Digelandang Ke Polres Kota Gorontalo, 1 Orang Bawa Sajam

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2019 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam orang pemuda saat diamankan di Mapolres Gorontalo Kota usai terjaring razia/operasi rutin.

Enam orang pemuda saat diamankan di Mapolres Gorontalo Kota usai terjaring razia/operasi rutin.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Polres Kota Gorontalo kembali melakukan operasi rutin gabungan bersama Sabhara Polda Gorontalo dan Satpol PP Provinsi Gorontalo pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Beranjak dari halaman Polres Kota Gorontalo, Tim Gabungan yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar menyusuri beberapa titik yang di anggap rawan, mulai dari Jalan Dua Susun, Tanggikiki, Bengawan Solo, Andalas,Terminal 42, Jalan Bali, Dungingi dan berakhir di Kelurahan Tamalate.

Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan enam orang pemuda yang lima orang di antaranya masih di bawah umur 18 tahun, 2 orang di amankan di Jalan Andalas yang diduga membawa senjata tajam (sajam) sejenis pisau.

2 orang di amankan di dalam Terminal 42 yang diduga Anggota Genk “The Panther” dan 2 orang lagi di amankan di Tamalate yang diduga menghirup Lem Eha Bond.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar mengatakan, enam orang pemuda rata-rata umurnya di bawah 18 tahun, 3 orang umur 16 tahun, 1 orang umur 17 tahun dan 1 orang umur 15 tahun, namun yang membawa sajam itu yang umurnya 20 tahun.

Baca Juga :  Cek Disini, Daftar Motor Bodong Yang Diamankan Polres Bangkalan

“Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu sebilah pisau dan Lem Eha Bond 2 kaleng serta Handphone yang berisi postingan tentang Genk mereka, dengan nama “The Panther”, kata Deni.

Jadi, lanjut Deni, untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, mereka di amankan di Polres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sanksi, kita akan periksa dulu, kalau memang memenuhi unsur pidana, maka kita akan lakukan proses lebih lanjut”, tutup Deni Muhtamar. (onal)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terbaru

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB