Pamekasan, (regamedianews.com) – KH (21) warga asal Desa Tobungan Kecamatan Galis dan AC (28) warga Jl Veteran Pamekasan, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat, lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tak hanya mereka, polisi juga mengamankan KR (23) warga Desa Panangguan, Kecamatan Larangan, HS (30) asal Desa Ponteh Kecamatan Galis dan EA (30) warga Jl Gatot Koco, Kecamatan Kolpajung,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, saat konferensi persnya, Sabtu (1/2/2020).

Pasalnya, ungkap Djoko, ketiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yakni sebagai pengedar. Diantara kelima pelaku berhasil diamankan dilokasi yang berbeda.

“Penangkapan pada pelaku KR dan HS pada hari Rabu (22/01) sekira pukul 17.0/ Wib di TKP pinggir Jl. Purba Pamekasan dan pelaku KH penangkapannya di TKP Jl. Wahid Hasyim pada hari Rabu (22/01) sekira pukul 18.00 Wib,” terangnya.

Sedangkan AC ditangkap di TKP didalam rumahnya jalan Veteran sekira pukul 23.30 Wib pada hari Senin (27/02). Kemudian pelaku EA diamankan di TKP didalam rumah nya di kawasan Jl. Raya Nyalaran pada hari Selasa (28/01) sekira pukul 20.30 WIB, jelas nya.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan dari kelima tersangka total keseluruhan 1,37 gram dan 4 buah Handphone,” pungkasnya. (red)