Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto berdiri tegak saat apel di Mapolres setempat

Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto berdiri tegak saat apel di Mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra memecat dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, dengan tidak hormat.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemecatan dua anggota Polres tersebut lantaran melakukan pelanggaran kode etik berat dan disipliner dengan tidak masuk dinas ratusan hari. Kedua anggota yang dipecat yakni Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto.

Baca Juga; soroti pasar modern dan warung berjualan bulan ramadan fpi bangkalan tuntut dewan buat perda larangan

Menurut Rama, Brigader Supriyanto tidak masuk dinas 157 hari sedangkan Brigader Fery Setyawan tidak masuk dinas 317 hari.

Baca Juga :  Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Ia juga mengatakan, pemecatan itu sudah melalui mekanisme sidang kode etik atas nama Fery melangar secara tidak masuk selama lebih dari tiga ratus hari.

“Artinya, ini merupakan pelanggaran kode etik berat sehinga keputusan sidang di PTDH, hal keputusan ini merupakan contoh untuk masing-masing personel Polri agar tidak meniru dan di harapkan bisa lebih baik,” ujarnya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga :  GKS Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiayaan

Baca Juga; terdakwa dugaan perdagangan manusia di sampang jalani sidang perdana

Kedua anggota itu menurutnya, sudah melanggar pasal pasal 14 ayat (1) Huruf A PPRI 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf B Junto Pasal 21 ayat 3 Huruf E Junto Pasal 22 ayat 1  huruf B Perkap Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pemecatan dengan tidak hormat tersebut telah melalui sidang dan surat keputusan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB