Cegah Penularan Covid-19, Bupati Sampang Larang Warganya Bepergian Ke Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi)

Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi)

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam upaya memberikan pemahaman terhadap warga Sampang untuk memutus mata rantai Covid-19, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi melalui rekaman video yang diunggah melalui akun “Sampang Hebat Bermartabat”, Rabu (6/5/20), menghimbau kepada masyarakat Sampang agar tidak bepergian ke Surabaya.

Politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan, Surabaya saat ini merupakan daerah yang berstatus zona merah dan sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Apabila anda sayang keluarga dan kerabat untuk sementara waktu jangan berpegian ke Surabaya, karena Surabaya sudah zona merah serta telah dilakukan PSBB,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Mudik, Kodim Surabaya Timur Intens Gelar Patroli

Himbauan larangan dari pria yang akrab disapa Ba Idi inipun bukan tanpa dasar, karena Surabaya saat ini adalah kota dengan angka tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta untuk kasus Covid-19.

Selain itu, orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kabupaten Sampang itu selalu menghimbau masyarakatnya agar waspada, karena pada kenyataannya virus yang pertama terdeteksi di negeri tirai bambu itu tidak hanya terjadi pada orang dengan status Orang Dalam Pantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pantauan (PDP), namun juga terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga :  Gelar Festival Pemuda, KNPI Cimahi: Bangun Kreatifitas Yang Memiliki Estetika dan Nilai Ekonomi

“Karena kita tidak pernah tau siapa yang sudah terpapar dan mengingat bahwa ada penderita Covid-19 yang tidak memiliki gejala,” imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI Dapil Madura itupun menghimbau agar masyarakat Sampang dapat bekerja sama dan selalu konsisten dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai Penyebaran Covid-19,” tutupnya.(Ifan)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB