Bangkalan, (regamedianews.com) 25/05 – Demi menghormati Bulan Suci Ramdhan serta kenyaman umat muslim melaksanakan ibadah puasa, beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Bangkalan beserta jajaran keamanan baik dari Polres mupun Kodim, telah membuat kesepakatan tentang jadwal jam bukanya warung yang ada di Bangkalan paska ramadhan.
Hasil rapat atau kesepakatannya pihak terkait membatasi jam buka restoran dan warung makan selama bulan Ramadan, memutuskan restoran dan warung baru boleh buka pada pukul 15.00 WIB (jam tiga sore) dan ditutup maksimal sebelum waktu imsak.
“Ini sudah diputuskan, semua pihak baik dari Dishub, Polres dan Kodim sudah sepakat, demi kenyamanan bersama para pemilik warung atau restoran harus mematuhi dengan adanya aturan itu,” kata Sekertaris Satpol PP Bangkalan, Ahmat Rifa’i, Rabu (24 Mei 2017).
Meski begitu, Satpol PP juga mengeluarkan surat himbauan kepada warung dan restauran agar supaya tidak buka di siang hari pada bulan romadhan nanti. hibauan tersebut tidak diberikan kepada warung dan restauran yang di dalam kota bangkalan, namun warung dan resaturan yang ada di kecamatan juga diberikan surat himbauan tersebut.
“Surat himbauan ini kita keluarkan agar warung tidak buka didsiang hari pada bulan puasa. Warung yang di kecamatan-kecamatan juga sama, dan Pak Camat sebagai pemegang kendali wilayah masing-masing di kecamatan yang akan melakukan penertiban jika ada warung buka siang hari di bulan Romadhan,” ujarnya.
Rifa’I menambahkan, warung dan restauran baru boleh buka pada pukul 3 sore. jika ada warung yang buka pada siang hari, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penutupan paksa.
“Selama bulan puasa warung dan restauran baru boleh buka pada pukul 3 sore sebagai persiapan untuk masyarakat yang berbuka puasa. Kalau ada warung buka pada siang hari ya akan kami tutup paksa” tegasnya. (*)