Sampang, (regamedianews.com) – Pemerintah Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perubahan tahun anggaran 2020.
Kepala Desa Bapelle Zainuddin mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 banyak perubahan program desa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, Pemdes perlu melakasanakan Musrenbangdessus RKPDesa dan APBDesa Perubahan dan hasilnya untuk segera disampaikan kepada warga desa setempat.
“Dalam Musrenbangdessus kali ini, ada tiga pos anggaran pembangunan fisik yang telah di sepakati bersama untuk dialihkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga miskin terdampak Covid-19. Tiga program fisik itu yakni, Jembatan di Dusun Billah, Rabat Beton di Dusun Lembung, dan Rabat Beton di Dusun Melkok Timur,” katanya. Kamis (14/05/2020).
Lebih jauh Zainuddin mengungkapkan, Selain dialihkan ke BLT Dana Desa juga didalam Rencana Penggunaan Dana APBDesa perubahan, pemdes harus menganggarkan pembelian masker dan penyemprotan di beberapa tempat umum desa setempat.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami telah mendistribusikan 4000 masker yang di alokasikan dari Dana Desa kepada warga masing-masnig dusun,” ungkapnya.
Zainuddin menambahkan, hasil Musrenbangdessus ini akan segera disampaikan kepada masyarakat desa setempat. “Sebagai bentuk transparansi anggaran pengunaan Dana Desa kami akan segera membuat dan memasang baner transparansi anggaran di Balai Desa setempat.
“Selain program fisik yang dialihkan ke BLT Dana Desa, ada program non fisik juga dihapus. Yakni, festival desa dan pengurangan pemberdayaan serta pembinaan desa” pungkasnya.
Sementara Camat Robatal Kiyatno mengatakan, tujuan diadakan Musrenbangdessus itu, desa diminta untuk membantu percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan Musrenbangdesus penyaluran BLT Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Warga yang sudah mendapatkan bantuan program PKH dan BPNT, maka tidak bisa mendapatkan bansos BLT Dana Desa,” katanya.
Lebih jauh, Kiyatno mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merubah Permen Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 menjadi Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Jadi, perubahan itu bertujuan untuk mengatur penggunaan Dana Desa untuk pencegahan penanganan Covid-19, padat karya tunai desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa bagi keluarga miskin,” lanjutnya.
Kiyatno menambahkan, perubahan anggaran khusus itu harus segera dilakukan musyawarah oleh masing-masing desa.
“Dalam Minggu ini semua desa sudah selesai melakukan musyawarah perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan BLT Dana Desa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam acara tersebut turut hadir Camat Robatal Kiyatno, Polsek Robatal Iptu Sunarno, BPD, Perangkat, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas desa setempat. (adi/har)