Kota Bogor Kembangkan Big Data Penyaluran Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP M. Arsal Sahban: Dengan Big Data Yang Dikembangkan Kota Bogor, Tidak Akan Terjadi Duplikasi Bantuan dan Publik Diberi Ruang Untuk Mengisi Datanya Sendiri Bila Belum Menerima Bantuan.

AKBP M. Arsal Sahban: Dengan Big Data Yang Dikembangkan Kota Bogor, Tidak Akan Terjadi Duplikasi Bantuan dan Publik Diberi Ruang Untuk Mengisi Datanya Sendiri Bila Belum Menerima Bantuan.

Bogor, (regamedianews.com) – Pemerintah kota Bogor yang dipimpin oleh Bima Arya Sugiarto mengembangan sebuah Big Data untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial yang diberi nama SALUR (Sistem Kolaborasi dan Partisipasi Rakyat yang bisa diakses melalui web www.salur.kotabogor.go.id. Sistem ini sangat efektif dalam melakukan pendataan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial akibat dampak dari Covid 19.

Kelebihan dari sistem ini, karena masyarakat yang belum belum mendapatkan bantuan, dapat mengisi datanya sendiri di website SALUR, tanpa harus melalui pengajuan yang berjenjang dari RT, RW, kelurahan sampai kepada pemerintah Kota. Sistem ini sudah mulai dapat digunakan sejak tanggal 1 mei 2020.

AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Wakapolresta Bogor Kota mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota Bogor menjelaskan, Big Data yang dikembangkan oleh Pemkot Kota Bogor sangat sempurna, dengan big data ini, tidak akan terjadi duplikasi penerimaan bantuan, dan masyarakat diberi ruang untuk mengisi datanya di aplikasi SALUR bila merasa sebagai orang yang berhak menerima bantuan sosial tapi belum menerima bantuan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih hebatnya lagi, warga Kota Bogor yang belum masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non-DTKS akan difasilitasi dengan para dotanur. Dimana Para Donaturpun mengisi aplikasi di jagaasa.kotabogor.go.id, berapa yang mereka akan sumbangkan, dan kepada siapa mereka akan sumbangkan. Nama-nama yang berhak menerima sumbangan sudah tertera di aplikasi.

Baca Juga :  Camat dan Kades di Robatal Studi Banding Ke Desa Kutuh Bali

Nama-nama tersebut muncul dari masyarakat yang membutuhkan bansos yang mengisi di aplikasi www.salur.kotabogor.go.id yang sudah dilakukan verifikasi sebelumnya. Saat ini sudah banyak donatur yang bersedia membantu melalui aplikasi ini. Para Donaturpun diperkenankan bertemu langsung dengan orang yang dibantunya tersebut.

“Saya salut dengan Pemerintah Kota Bogor karena sistem ini hanya dibangun dalam waktu 2 hari sejak pertama kali digagas oleh Bapak Bima Arya. Dan Beliau bersedia membagi sistem ini kepada pemerintah daerah yang membutuhkan secara Cuma-Cuma tanpa perlu membeli,” tuturnya.

“Jadi tidak ada salahnya pemerintah daerah yang kesulitan dalam melakukan pendataan, atau mungkin masih ada yang double pemberian bantuan sosialnya, bisa mengadopsi sistem ini. Dengan penyaluran yang tepat sasaran, maka potensi timbulnya gejolak sosial yang berimplikasi terganggunya keamanan dapat diredam,” ujar Arsal.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor telah membuat kanal khusus untuk informasi penyaluran bantuan yakni salur.kotabogor.go.id. Pada laman tersebut, warga dapat memeriksa langsung dan memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor membuka ruang bagi warga yang memenuhi kriteria tapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa mengajukan sebagai penerima bantuan sosial melalui aplikasi Sistem Kolaborasi dan Partisipasi Rakyat (Salur) yang bisa diakses melalui fitur salur.kotabogor.go.id. Seluruh pengajuan yang masuk akan lebih dulu dilakukan verifikasi tim Kecamatan dengan unsur PKK, Kasi Kemasyarakatan dan TKSK serta verifikasi tim kelurahan dengan tiga unsur ditambah PLKB dari Dalduk KB. Verifikasi ini untuk memastikan warga memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Walikota Cimahi: Pemerintah Harus Lebih Mementingkan Masyarakat

“Kriteria yang bisa menerima bantuan sebut saja  KTP Kota Bogor, tidak termasuk penerima bantuan, tidak mempunyai penghasilan tetap, tidak memiliki aset yang bisa dijual, pekerja yang dirumahkan, kelompok rentan, seperti lansia, disabilitas, daya listrik 450 watt, memiliki keluarga yang mempunyai penyakit kronis. Seluruh kriteria ini ada bobot nilainya. Bobot yang tinggi akan jadi prioritas serta harus menyertakan foto rumah,” jelas Bima.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta agar data penerima bantuan di Kota Bogor divalidasi dan disempurnakan. Hal ini bertujuan agar tidak ada warga yang mendapatkan dua kali bantuan atau penerima ganda. Dalam mengawasi penyaluran bantuan tersebut, DPRD Kota Bogor telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Bogor. Tugas pansus yaitu mengawasi dan mengawal proses perbaikan data sehingga penyaluran lebih tepat sasaran. (red)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB