KPU Kabupaten Bandung Siap Lakukan Pilkada Di Tahun 2020

Saat penandatanganan dan usai saat berlangsungnya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bandung.

Kab.Bandung || Rega Media News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melantik 840 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaannya, dilaksanakan di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung.

Sebagai simbolis dihadirkan tiga dari PPS Desa Soreang Kecamatan Soreng, Kelurahan Sulaiman Kecamatan Margahayu, dan Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.

Sedangkan PPS lainnya mengikuti secara daring (online) di Desa/Kelurahan masing- masing. PPS yang baru saja dilantik, bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Serentak 2020 dimulai kembali yaitu pada Senin 15 Juni 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, sesuai dengan pedoman, mekanisme pelantikan dapat dilaksanakan secara daring (online) atau secara tatap muka (offline) dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan pelantikan PPS, KPU Kabupaten Bandung memilih melaksanakan secara daring (online) karena mempertimbangkan jumlah yang banyak yaitu 840 orang PPS serta letak geografis Kabupaten Bandung yang luas,” kata Agus dalam rilisnya, Selasa (16/6/2020).

Pelantikan PPS dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dimulai dengan setiap petugas dan peserta yang akan mengikuti jalannya pelantikan wajib mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas, menggunakan masker, sarung tangan, dan Face Shield serta mengatur jarak minimal satu meter antar petugas dan peserta pelantikan.

Sebelumnya, kata Agus, KPU Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Pengaktifan kembali Anggota PPK, dan Sekretariat PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“KPU Kabupaten Bandung memastikan terlebih dahulu Anggota PPK dan Sekretariat PPK di Kabupaten Bandung masih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agus.

Jika sudah tidak memenuhi syarat, jelas Agus, maka KPU Kabupaten Bandung akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 Perihal Pengaktifan Kembali Panitia Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020.

Sampai saat ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung telah resmi melantik 155 orang PPK se Kabupaten Bandung pada 29 Februari 2020 dan dilanjutkan dengan menetapkan 93 orang Sekretariat PPK pada tanggal 7 Maret 2020.

Ia menyatakan, siap melanjutkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan agar pemilihan berjalan lancar dan aman.

“Selanjutnya, PPS akan membentuk PPDP yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020,” punkasnya. (Aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *