Sampang II Rega Media News
Perusahaan perhotelan di Sampang, Madura, Jawa Timur terus menjamur dan aman beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak berwenang Pemerintah Kabupaten setempat. Namun, dari sekian banyaknya hotel tersebut hanya empat yang resmi berizin.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Sudarmaji mengatakan, untuk perusahaan perhotelan seperti diketahui bersama memang banyak. Tapi, pengajuan ijin yang dikelola pihaknya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan TDUP adalah izin yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).
“Sejauh ini perusahan hotel di Sampang hanya ada empat yang sudah mengantongi izin. Yakni, Hotel Bahagia, Hotel Camplong, PKPRI Trunojoyo dan UD Panglima,” katanya. Senin (22/06/2020).
Lebih lanjut Sudarmaji mengungkapkan, Karena untuk izin Hotel atau nama istilah lainnya yakni, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk izin tersebut, terhitung Januari hingga sekarang belum ada yang mengajukan lagi.
“Diluar yang empat hotel itu tidak ada izinnya alias bodong,” ungkapnya.
Sudarmaji menambahkan, kalau Hotel Panglima sendiri, hanya izin Usaha Dagang (UD) yang punya izin. Namun, hotelnya belum .
“Kepada para pelaku perusahaan perhotelan, agar segera mengurus izin usahanya,” pungkasnya. (Adi/Har)