Bupati Bangkalan Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Bangkalan menggelar acara pencanangan pelaksanaan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, di Pendopo Agung Bangkalan, Senin sore (24/8/2020).

Melalui Peraturan Bupati nomer 63 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangkalan nomer 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 19.

“Perbup tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Senin, (24/8/20).

Baca Juga :  Tujuh Anggota BPD Terpilih Desa Sawah Tengah Sampang Resmi Ditetapkan

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, diantaranaya ketentuan Pasal 58 Dirubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut.

“Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab atau tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang tertera akan dikenakan sanksi,” ujar Ra Latif.

Di sampaikan Ra Latif, beberapa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan antara lain. Teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Kedua, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Ketiga, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

“Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum sanksi yang akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha,” pungkasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB