Warga Langgar Prokes di Sampang Akan Didenda Rp 100 Ribu Hingga 1 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, siap-siap dikenakan denda uang Rp 100 ribu hingga 1 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, sanksi ini akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Prokes. Menurutnya, ada 4 sanksi yang diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut yakni berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

Baca Juga :  4 Pengurus BPC HIPMI Sampang Nyaleg, Bendum ; Semoga Mereka Berhasil

“Tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 dan mendagri nomor 4 terus jalan, tinggal sosialisasi. Inpres itu harus diperbupkan, dan Perbubnya sudah selesai. Intinya, aturan ini untuk penegakan disiplin warga terhadap Prokes Covid-19,” katanya. Rabu (09/09/2020).

Selain itu, Yuliadi Setiawan mengatakan, selain sanksi teguran juga ada sanksi khusus perorangan dengan dikenakan denda Rp 100 ribu dan maksimal untuk badan usaha atau perusahaan Rp 1 juta.

Baca Juga :  Anggaran CCTV Alun-Alun Trunojoyo Sampang Zonk

Pria yang akrab dipanggil Wawan ini  menambahkan, sanksi tersebut menjadi acuan bagi Satuan Satgas (Satgas) Covid-19 di Sampang untuk menindak masyarakat yang mengabaikan prokes.

“Sanksi ini diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat ketika hendak keluar rumah. Sebab sebaran corona masih belum berakhir. Namun jika dibiarkan kasusnya akan semakin meningkat,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB