Sampang || Rega Media News
Dari 180 Desa di Kabupaten Sampang, Madura, tujuh diantaranya dijabat oleh Kepala Desa (Kades) berstatus Pelaksana Jabatan (Pj) tanpa ada proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Suhanto mengatakan, sejumlah desa yang dijabat oleh Pj ini diantaranya, Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates, Desa Banjar Tabuluh Kecamatan Camplong, dan Desa Batu Poro Timur Kecamatan Kedungdung.
Selain itu, Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal, dan Desa Jrengik Kecamatan Jrengik.
“Termasuk Desa Kramat dan Desa Banjar Kecamatan Kedungdung, Sampang,” ujarnya, Jumat (18/09/2020).
Lebih lanjut Suhanto mengatakan, tujuh desa dipimpin oleh Pj memiliki beberapa faktor baik karena Kades sebelumnya meninggal ataupun jabatannya sudah habis.
“Kalau di Desa Jrengik Kecamatan Jrengik itu disebabkan kepala desanya meninggal,” terang Suhanto.
Suhanto menambahkan, di tahun mendatang semua desa di Sampang akan diduduki oleh Kades tanpa jabatan Pj.
Sebab, pada tahun 2021 nanti akan digelar pemilihan Kades secara serentak.
“Terdapat 111 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak,” pungkasnya. (adi/har)