Jelang Akhir Pekan, 2 Kasus Hate Speech Hebohkan 2 Kabupaten di Madura

Gambar ilustrasi

Pamekasan || Rega Media News

Kasus ujaran kebencian yang terjadi di media sosial, kini kembali mulai menghebohkan beberapa kabupaten di Madura.

Jika sebelumnya kasus serupa menimpa ulama kharismatik Pamekasan KH.Muddatsir Badruddin, dan telah menyeret pemilik akun Suteki yang memiliki nama UZ kekursi pesakitan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Maka dua hari terakhir kembali kasus serupa menghebohkan dua kabupaten di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan.

Di Sampang keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin diduga menjadi korban Hate Speech oleh akun bernama Allby Madura, yang memantik reaksi para alumni dan simpatisan untuk melakukan aksi melaporkan pemilik akun.

Sedangkan di Pamekasan RKH.Taufiq Hasyim yang merupakan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, diduga dilecehkan oleh akun Facebook bernama Mohammad Izzul dengan menyebut sebagai simpatisan PKI.

Di Pamekasan aksi massa berlangsung Minggu siang (4/10/20), ratusan massa mendatangi Mapolres Pamekasan menuntut pihak kepolisian menangkap Mohammad Izzul yang diduga telah melecehkan ketua PCNU Pamekasan RKH.Taufiq Hasyim.

Massa yang diwakili Gus Muhlis dalam orasinya meminta Polres Pamekasan menangkap pemilik akun Mohammad Izzul dalam waktu 3×24 jam.

“Jika dalam waktu tiga hari Kapolres tidak menangkap pemilik akun Facebook yang bernama Muhammad Izzul, maka massa akan membajiri Pamekasan,” paparnya.

Menanggapi orasi tersebut Kapolres Pamekasan AKBP APIP Ginanjar mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim dalam upaya mengusut tuntas dalam kasus tersebut.

“Kami sudah punya tim khusus untuk menangani kasus ini ,” ujarnya.

Sedangkan kasus yang terjadi di Sampang tindak lanjut laporan polisi rencananya akan dilakukan Senin (5/10/20), oleh pengurus organisasi alumni di Pondok Pesantren Karang Durin, Himaka.

“Kita akan laporkan pada hari Senin”, ujar ustadz Ahya’ sekretaris Himaka. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *