Bupati Bangkalan Setujui PTM Dengan Catatan Disiplin Prokes

- Jurnalis

Senin, 16 November 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyetujui Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Keputusan itu menurut Ra Latif sapaan akrabnya, berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan pada Hari kamis tanggal 12 November 2020.

“Pada prinsipnya permohonan PTM yang di ajukan Dinas terkait disetujui tapi dengan sejumlah catatan,” kata Ra Latif dalam surat edarannya, Senin (16/11/20).

Baca Juga :  Program TMMD Ke-117 di Sampang Wujud Kontribusi TNI Membangun Daerah

Menurutnya, uji coba pelaksanaan sekolah Tatap muka jenjang PAUD, TK, SD dan
SMP hanya dilaksanakan pada delapan kecamatan yang saat ini dalam status Zona Kuning.

“Kemudian sebelum pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka, masing-masing
UPTD Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, pihak sekolah wajib menerapkan SOP Protokol Kesehatan secara ketat terhadap tenaga pendidik dan peserta didik. Lalu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka.

Baca Juga :  Buron 2 Tahun, Kakek Pelaku Rudapaksa di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

“Dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, apabila ditemukan indikasi ataupun pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan sekolah, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan akan menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut,” terangnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB