Lasbandra Tuding DPUPR Sampang Langgar Instruksi Mendagri Tentang Prioritas Penggunaan APBD

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, Madura, dibuat bungkam oleh pegiat Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), saat audensi di aula kantor DPRD Sampang, Rabu (18/11/20).

Pasalnya, perwakilan dari Pemkab Sampang ini dibuat tercengang, saat ditanyakan proyek pemeliharan berkala ruas jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar, di 12 titik lokasi di wilayah Sampang yang diduga labrak aturan.

“Selain tidak di LPSE_kan, pengerjaan proyek itu melanggar intruksi yang dikeluarkan Mendagri RI omor 5/2020, tentang prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020,” cetus Sekjen Lasbandra, Achmad Rifa’ie.

Ia juga mengatakan, dana tersebut bersumber dari DID untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19, dan harus dilakukan padat karya murni. Tapi kenapa masih pakai CV,” bahkan ada nilai penawaran.

“Kemudian, DPUPR menggunakan SE LKPP No 3 Tahun 2020, bukan undang-undang kontruksi, sudah bahwa hal ini berbeda. Oleh karena itu, DPUPR asal-asalan menerapkan cantolan hukum, untuk penggunaan anggaran belasan miliar tersebut,” tandasnya.

Menurut Rifa’ie, Kepala DPUPR Sampang ini telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tahunya pekerjaan cepat digelar, anggaran diserap semua. Masalah kualitas pas urusan belakangan.

“Bahkan, mereka dari pihak DPUPR berasumsi ada pemeliharaan. Padahal, pelaksanaannya pada progres 50 persen lebih, masih kacau balau dan hancur, sedangkan anggaran pertitik hampir satu miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Grebek Tiga Pemuda Surabaya Saat Pesta Sabu

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan, jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan, dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Proyek itu dikontraktualkan, bukan padat karya. Waktu itu kami keliru mengeluarkan statemen di media. Pelaksanaan proyeknya, kami berpedoman pada surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa, dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19,” terang Hafi.

Di dalam SE Kepala LKPP Nomor 3/2020 pasal 3 dijelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas, diperintahkan untuk melakukan langkah diantaranya menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik. Penunjukan penyedia ini bisa dilakukan, meskipun harga perkiraan belum dapat ditentukan.

“Kemudian, untuk pengadaan barang PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, melakukan pembayaran barang yang diterima dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),” jelasnya. Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima dan pekerjaan proyek selesai. Kenapa proyek itu tidak dilelang atau ditender. Ya karena juknisnya seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Khofifah Hadiri Nuzulul Qura'an PCNU Surabaya

Hafi juga mengatakan, anggaran dalam tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020. DID tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kabupaten Sampang mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 12 miliar. Dana miliaran tersebut dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga. Saat menghadap ke Bapak Bupati saya sempat menolak proyek itu. Karena jujur sampai sekarang saya tidak begitu paham seperti apa regulasi atau dasar pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengutarakan, Banggar dan TAPD sepakat jika proyek pemeliharaan jalan kabupaten dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal.

“Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020, dijelaskan bahwa penggunaan APBD Perubahan fokus atau ditekankan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Makanya kami setuju proyek itu dilaksanakan. Karena warga setempat bisa ikut bekerja dan mendapat upah atau bayaran. Kami baru tau sekarang kalau ternyata proyek itu dikontraktualkan,” ucapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB