Lasbandra Tuding DPUPR Sampang Langgar Instruksi Mendagri Tentang Prioritas Penggunaan APBD

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, Madura, dibuat bungkam oleh pegiat Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), saat audensi di aula kantor DPRD Sampang, Rabu (18/11/20).

Pasalnya, perwakilan dari Pemkab Sampang ini dibuat tercengang, saat ditanyakan proyek pemeliharan berkala ruas jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar, di 12 titik lokasi di wilayah Sampang yang diduga labrak aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tidak di LPSE_kan, pengerjaan proyek itu melanggar intruksi yang dikeluarkan Mendagri RI omor 5/2020, tentang prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020,” cetus Sekjen Lasbandra, Achmad Rifa’ie.

Ia juga mengatakan, dana tersebut bersumber dari DID untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19, dan harus dilakukan padat karya murni. Tapi kenapa masih pakai CV,” bahkan ada nilai penawaran.

“Kemudian, DPUPR menggunakan SE LKPP No 3 Tahun 2020, bukan undang-undang kontruksi, sudah bahwa hal ini berbeda. Oleh karena itu, DPUPR asal-asalan menerapkan cantolan hukum, untuk penggunaan anggaran belasan miliar tersebut,” tandasnya.

Menurut Rifa’ie, Kepala DPUPR Sampang ini telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tahunya pekerjaan cepat digelar, anggaran diserap semua. Masalah kualitas pas urusan belakangan.

“Bahkan, mereka dari pihak DPUPR berasumsi ada pemeliharaan. Padahal, pelaksanaannya pada progres 50 persen lebih, masih kacau balau dan hancur, sedangkan anggaran pertitik hampir satu miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Tahan Oknum Kepsek Cabuli Guru

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan, jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan, dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Proyek itu dikontraktualkan, bukan padat karya. Waktu itu kami keliru mengeluarkan statemen di media. Pelaksanaan proyeknya, kami berpedoman pada surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa, dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19,” terang Hafi.

Di dalam SE Kepala LKPP Nomor 3/2020 pasal 3 dijelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas, diperintahkan untuk melakukan langkah diantaranya menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik. Penunjukan penyedia ini bisa dilakukan, meskipun harga perkiraan belum dapat ditentukan.

“Kemudian, untuk pengadaan barang PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, melakukan pembayaran barang yang diterima dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),” jelasnya. Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima dan pekerjaan proyek selesai. Kenapa proyek itu tidak dilelang atau ditender. Ya karena juknisnya seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Perguruan Pencak Silat Surban Putih Santuni Anak Yatim

Hafi juga mengatakan, anggaran dalam tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020. DID tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kabupaten Sampang mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 12 miliar. Dana miliaran tersebut dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga. Saat menghadap ke Bapak Bupati saya sempat menolak proyek itu. Karena jujur sampai sekarang saya tidak begitu paham seperti apa regulasi atau dasar pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengutarakan, Banggar dan TAPD sepakat jika proyek pemeliharaan jalan kabupaten dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal.

“Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020, dijelaskan bahwa penggunaan APBD Perubahan fokus atau ditekankan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Makanya kami setuju proyek itu dilaksanakan. Karena warga setempat bisa ikut bekerja dan mendapat upah atau bayaran. Kami baru tau sekarang kalau ternyata proyek itu dikontraktualkan,” ucapnya. (adi/har)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB