Polisi Tangkap 9 Orang Saat Asyik Pesta Narkoba di Room Karaoke Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pria dan wanita saat di grebek polisi saat pesta narkoba didalam room karaoke di Pamekasan.

Sejumlah pria dan wanita saat di grebek polisi saat pesta narkoba didalam room karaoke di Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 9 orang saat asyik pesta narkoba jenis ekstasi golongan 1 di room karaoke dan Hotel Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Minggu (06/12/2020).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/103/XII/Res.4.2/2020/JATIM/RES Pamekasan, tanggal 6 Desember 2020 dan Sprin sidik nomor: Sprin-dik/211/XII/HUK.6.6/2020/Satresnarkoba, tanggal 6 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS membenarkan penangkapan terhadap 9 orang ditempat karaoke.

Kata dia, penangkapan itu awalnya petugas menggeledah ruangan di dalam kamar Hotel Wiraraja tlanakan di nomor 204. Lalu bergerak ke Ruang Karaoke Wiraraja tlanakan di Room VVIP no.11.

Baca Juga :  Selingkuhi Istri Orang, Pria Penjual Sayur di Sumenep Kena Bacok

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan ekstasi (inex) itu dengan cara membeli kepada seseorang.Kemudian ekstasi (inex) tersebut dikonsumsi secara bersama-sama di dua tempat, yaitu di room karaoke dan Hotel Wiraraja.

“Sembilan tersangka ini melakukan pesta inex yang dikonsumsi bersama-sama di room Karaoke Wiraraja nomor 11 dan juga di Hotel Wiraraja,” katanya, Selasa (8/12/20).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, inex itu dibeli dari Zaini Mudhar dengan cara membeli sebanyak 15 butir seharga Rp 6.2 juta. Kemudian oleh tersangka dibagi-bagikan ke delapan orang temannya.

Adapun mereka antara lain, ZM (32) Th, AB (30) AF (36) FZ (27) semuanya warga Pragaan Sumenep, dan ID (24) Kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, Pamekasan.

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan Tewas Dalam Kardus

“Selain itu, petugas mengamankan AW (26) warga Dasuk Laok, Sumenep, dan MM (22), AG (27), ZM (17) yang juga warga Pragaan,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka itu dikenai pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Untuk diketahui, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau. 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua. 1 (satu) bungkus rokok sampurna dan 2 (dua) lembar tissue. (hib/iz)

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB