Sumenep || Rega Media News
Sebanyak 89 warga Sumenep, Madura, harus menjalani sidang pasca terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, di Jl. Kesatrian, Pajagalan, Kota Sumenep (Depan Makodim 0827 Sumenep).
Dari puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes), 10 orang diantaranya melakukan penandatanganan Surat Pernyataan. Sedangkan 79 orang lainnya dikenakan denda pelanggar protokol kesehatan.
“Saat Opserasi Yustisi, pada Selasa (22/12/2020), kita melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, CPM, Satpol PP dan dari BPBD,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Darman.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi ini, kata Darman, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Sumenep.
“Dengan kegiatan operasi secara masif, diharapkan masyarakat Sumenep menjadi lebih Disiplin karena Disiplin adalah vaksin. Jika masyarakat sudah disiplin dalam penggunaan masker, maka maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” ucapnya.
Darman menambahkan, saat pelaksanaan Operasi Yustisi masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. Selanjutnya dilaksanakan penindakan oleh petugas penegak disiplin Protokol Kesehatan.
“Penindakannya berupa mengikuti sidang di ruang rapat Makodim 0827 Sumenep. Membayar biaya perkara sidang dan pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan,” terangnya. (gus/red)