Ops Yustisi, Puluhan Warga Sumenep Minim Patuhi Prokes

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padat kendaraan, saat berlangsungnya operasi yustisi didepan Makodim 0827 Sumenep.

Padat kendaraan, saat berlangsungnya operasi yustisi didepan Makodim 0827 Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

Sebanyak 89 warga Sumenep, Madura, harus menjalani sidang pasca terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, di Jl. Kesatrian, Pajagalan, Kota Sumenep (Depan Makodim 0827 Sumenep).

Dari puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes), 10 orang diantaranya melakukan penandatanganan Surat Pernyataan. Sedangkan 79 orang lainnya dikenakan denda pelanggar protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat Opserasi Yustisi, pada Selasa (22/12/2020), kita melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, CPM, Satpol PP dan dari BPBD,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Darman.

Baca Juga :  Tahun 2019, Bupati Sumenep Berharap Semua Sekolah Gelar UNBK

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi ini, kata Darman, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Sumenep.

“Dengan kegiatan operasi secara masif, diharapkan masyarakat Sumenep menjadi lebih Disiplin karena Disiplin adalah vaksin. Jika masyarakat sudah disiplin dalam penggunaan masker, maka maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Lantik 144 Pejabat Administrator Pengawas Dan Kepsek

Darman menambahkan, saat pelaksanaan Operasi Yustisi masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. Selanjutnya dilaksanakan penindakan oleh petugas penegak disiplin Protokol Kesehatan.

“Penindakannya berupa mengikuti sidang di ruang rapat Makodim 0827 Sumenep. Membayar biaya perkara sidang dan pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan,” terangnya. (gus/red)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB