Jakarta || Rega Media News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian Arief dari ketua KPU disebut terkait pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat keputusan presiden.
Arief dinilai tak mampu menempatkan dirinya diruang publik, sebagai orang yang melekat jabatan publik sebagai ketua KPU RI.
Arief juga dinyatakan melanggar kode etik, karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU RI
Hal tersebut terungkap didalam persidangan yang digelar DKPP, pada Rabu (13/01/21).
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
Didalam putusan yang dibacakan ketua DKPP juga dinyatakan dengan tegas, bahwa teradu dijatuhkan sanksi peringatan keras dengan diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian lanjutan isi keputusan tersebut.
KPU juga diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari kedepan sejak keputusan tersebut dibacakan. (rd)