Saling Ejek di Medsos, Dua Remaja Surabaya Berujung Masuk Penjara

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polsek Asemrowo ringkus dua remaja pelaku penganiayaan.

Konferensi Pers, Polsek Asemrowo ringkus dua remaja pelaku penganiayaan.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban MDS (17 th) warga Jalan Asem Mulya, didepan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun Sabtu 06 Februari 2021 lalu, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MA (17 th) dan RPP (16 th) keduanya warga Jalan Genting Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok Geng BTP yang saat itu ikut aksi tawuran melawan Geng Populer, serta melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :  Produk Makanan Lapas Narkotika Pamekasan Bersertifikat Halal

“Untuk modusnya, karena saling ejek di media sosial baik Instagram (IG) maupun Facebook (FB),” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers, Selasa (09/02/21) siang.

Kronologisnya, sebelum melakukan aksi tawuran, Geng Populer yang diikuti oleh korban menggelar pesta minuman keras, sambil saling ejek dengan Geng BTP di media sosial IG.

Karena kedua kubu saling memanas, akhirnya keduanya berjanjian untuk melakukan aksi tawuran didepan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun.

Sesampainya didepan Pasar Loak, Geng Populer melihat musuhnya banyak sekitar 20 orang, akhirnya Geng Populer kabur dan korban tertinggal dilokasi dan dihajar oleh sekitar 4 orang dengan menggunakan batu, kayu maupun senjata tajam.

Baca Juga :  Dituntut Mundur Dari Direktur RS Syamrabu, dr. Nunuk Kristiani Mengaku Siap

Lanjut Kapolsek, untuk kedua pelaku ini, pihaknyai telah menetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya yang membawa senjata tajam masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sebongkah batu besar dan 1 buah balok kayu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya. (Basori)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB