Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual Beli Bom Ikan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus jual beli bom ikan.

Konferensi Pers: Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus jual beli bom ikan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur ditangkap petugas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (15/02/21) lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 ribu biji bahan peledak dengan dipisah menjadi 30 kotak.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

“Kedua pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02) siang.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas, Polres Bangkalan Bentuk Tim Sakera

Gatot mengatakan, pengungkapan serta penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan setelah petugas Intelairud melakukan penyelidikan, atas adanya informasi dari masyarakat, jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan.

“Setelah penyelidikan sudah A-1 dan pemesan sudah menerima bom ikan yang dipesan, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Gatot, pelaku Ahmad mengaku membeli bahan peledak kepada Mastur dengan harga perbiji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Baca Juga :  Heboh Biaya Rawat Inap Pasien di Sampang Capai 80 Juta, Begini Penjelasan Pihak Klinik

“Perlu diketahui, bahan peledak (bom) ikan ini sangat berbahaya, apabila digunakan akan merusak keindahan laut. Sedangkan pembuatnya (Mastur) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak. “Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB