Daerah  

Wadir CV Nagana: Timbunan Limbah Tambang Emas Sudah Punya Izin

Wakil Direktur CV Nagana Mineral (Teuku Sukandi) memberikan pernyataan terkait timbunan limbah tambang emas sudah mempunyai izin.

Aceh Selatan || Rega Media News

Wakil Direktur CV Nagana Mineral, Teuku Sukandi menyatakan, terkait persoalan penimbunan limbah tambang emas di kompleks Pelabuhan Tapaktuan, sudah ada izin dari otoritas pelabuhan.

“Jadi jika dipersoalkan harus ada Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), perusahaan kami bukan penambang, melainkan pembeli ampas atau limbah sisa gelondongan masyarakat,” ungkap Teuku Sukandi, Minggu (28/02/21).

Sedangkan, penimbunan limbah tambang emas di Pelabuhan Tapaktuan, pihak CV Nagana Mineral selain ada izin dari otoritas pelabuhan, juga telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan.

“Seandainya kalau itu masih kurang, selaku manusia yang mengeluarkan izin tentu saja tidak sempurna, maka kami akan melengkapi persyaratannya asal saja usaha kami ini jangan ditutup,” tegasnya.

Sebab menurutnya, dengan adanya usaha ini tak sedikit masyarakat terbantu ditengah ancaman wabah pandemi Covid-19 di Aceh Selatan.

“Karena hampir seluruh kecamatan di Aceh Selatan ini ada bertumpuk-tumpuk limbah, lalu kami membeli limbah-limbah bertumpuk itu,” ungkapnya.