DPMPTSP Sampang Dilema, “Jika Tak Keluarkan Izin Minimarket Serba Salah”

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Sampang || Rega Media News

Ada 33 minimarket tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura. Dari puluhan minimarket tersebut sebagian besar diduga menyalahi peruntukan dan dekat dengan pasar tradisional.

Tak hanya itu, bahkan menjamurnya minimarket diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 pasal 8 tentang penataan dan pengendalian pasar modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, ada sejumlah minimarket dibangun yang lokasinya berdekatan. Namun, meski sudah diatur dalam Perda tersebut tidak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita salah juga,” ujar Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Kamis (25/03/21).

Baca Juga :  Jabatan Plt Kepala Sekolah di Sampang Menumpuk

Sudarmadi juga menjelaskan, Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket. Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern secara otomatis gugur,” jelas Sudarmadi.

Disinggung terakit mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, ia mengaku, rekomendasi perizinan pendirian minimarket domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Baca Juga :  Pria Bunuh Diri di Suramadu Ternyata Warga Sampang

“Pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang,” terang Sudarmadi.

Ia juga mengaku, mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait. Namun, disisi lain pihaknya tidak bisa mengintervensi kedua dinas tersebut. “Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB