Kediri || Rega Media News
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang suami yang menjual istrinya kepada pria hidung belang di hotel daerah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Seorang suami yang menjual istrinya tersebut berinisial AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan istrinya berinisial MR (41).
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pengungkapan suami jual istrinya ini berhasil diungkap setelah petugas menangkap MR dan pria hidung belang, sedang bermain hoho-hihi didalam kamar.
“Setelah kami lakukan introgasi, MR mengaku telah di jual suaminya di media sosial seharga 1 juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra, saat konferensi persnya, Selasa (06/04/21).
Masih kata Rizkika, setelah mendengar pengakuan MR, akhirnya petugas bergerak cepat menangkap AH (suaminya) di tempat kostnya di daerah Banjarmelati.
“Untuk suami MR kami tangkap di tempat kostnya, dalam pengakuannya sudah 5 kali menjual istrinya di akun media sosial Facebook semasa pandemi Covid-19,” terangnya.
Lanjut Rizkika, tersangka AH juga mengaku jika dirinya menjual istrinya untuk kebutuhan dirinya, anak dan istrinya (MR).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka AH dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tegasnya.