Kecelakaan di Sampang, Plat L-23 Yang Ditumpangi Ketua Bawaslu Jatim Tak Terdaftar di Samsat

- Jurnalis

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Sampang saat berada di TKP Laka Lantas yang melibatkan mobil dinas Bawaslu Jatim.

Anggota Satlantas Polres Sampang saat berada di TKP Laka Lantas yang melibatkan mobil dinas Bawaslu Jatim.

Sampang || Rega Media News

Plat nomor kendaraan Dinas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur dengan Nopol/No Reg: L 23, yang diduga palsu dan terlibat kecelakaan di Camplong, Sampang, Madura, pada Kamis (06/05/21) malam, masih didalami Satlantas Polres Sampang.

Pasalnya, kecelakaan yang terjadi sekira pukul 23:00 Wib, melibatkan satu unit sepeda motor, pic up dan satu unit Toyota Innova (kendaraan Dinas Bawaslu) tersebut bernopol asli L 1819 AP, sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pribadi.

“Kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Ketua Bawaslu Jatim,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Lantas Ipda Eko Puji Waluyo, dikutip dari salah satu media, Senin (10/05).

Baca Juga :  Misdin, Warga Sampang Yang Hidup Seatap Dengan Seekor Sapi

Eko mengaku, saat ini dirinya intens berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jatim untuk mendapat kejelasan.
Menurut keterangan Bawaslu masih mau mengambil surat keterangan dari protokol Pemprov terkait dengan nopol yang tercantum di mobil tersebut.

“Kami kemarin sudah bertemu dengan perwakilan Bawaslu Jatim yang ada di Sampang. Saat ini kami pastikan plat nomor L 23 yang dipasang di mobil dinas Ketua Bawaslu Jawa Timur itu palsu dan tidak terdaftar di Samsat,” terang Eko kepada awak media.

Pria dengan pangkat satu balok emas dipundaknya itu menjelaskan, di STNK mobil berplat merah yang kecelakaan di Jl. Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong tersebut, terdaftar dengan plat nomor L 1819 AP kendaraan pribadi.

Baca Juga :  2017 Sampai Februari 2018, 64 Bencana Alam Terjadi Di Sampang

“Tapi kalau di STNK nya sudah sesuai dengan fisik kendaraan yang ada, termasuk nomor rangka dan nomor mesin terdaftar di Samsat. Tapi, kalau plat nomor L 23 itu tidak terdaftar di Samsat,” jelas Eko.

Sementara saat ditanya perbedaan plat mobil. Eko mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, kendaraan tersebut tidak hanya mempunyai satu plat nomor, melainkan ada plat khusus atau plat protokoler jabatan yang dikeluarkan pihak protokol Pemprov.

“Itu plat khusus, memang di perbolehkan untuk Pemerintah, biasanya Bupati dan Kapolres pegang atau untuk pejabat utama, dan plat nomor itu boleh tidak terdaftar. Namun, kami meminta kepada Ketua Bawaslu Jatim melalui Bawaslu Kabupaten Sampang agar segera melengkapi surat-surat untuk kebutuhan pemeriksaan kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak
21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang
Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang
Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga
Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas
PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam
Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia
Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:03 WIB

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:08 WIB

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:24 WIB

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:52 WIB

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:19 WIB

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB