Sampang || Rega Media News
Telah hilang Sertifikat Tanah hak milik atas nama H. Mujahidin dengan nomor persil NIB.12.13.12.02.000, terletak di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Sertifikat tanah itu diketahui hilang pada hari Minggu 14 Mei 2021 lalu,” ujar Zahratun salah satu ahli waris, kepada regamedianews.com.
Ia juga mengatakan, dirinya juga sudah melaporkan dan membuat surat pernyataan terkait hilangnya sertifikat tanah tersebut yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Bunten Barat, H.A.Syukaryadi.
“Saya selaku ahli waris sudah memberitahukan dan melaporkan ke Kepala Desa tentang hilangnya sertifikat tanah itu. Juga sudah menyiarkan melalui radio,” terang Zahratun.
Dalam surat pernyataan yang diketahui Kades Bunten Barat tertanggal 22 Mei 2021 berbunyi, telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan apabila membuat pernyataan tidak benar, maka dirinya siap bertanggung jawab.
“Siap bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan tidak melibatkan saksi-saksi maupun Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” tulis Zahratun dalam surat pernyataannya.