Mantan Kades di Sumenep Dilaporkan Ke Ombudsman

Ketua Bidang Hukum dan HAM Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Syaifurrahman.

Surabaya || Rega Media News

Ketua Bidang Hukum dan HAM Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Syaifurrahman, melaporkan AW (inisial) mantan Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan kasus ijazah palsu di PAW (Pergantian Antar Waktu) tahun 2018 silam.

“Tadi saya sudah ke Ombudsman Jatim melaporkan AW terkait dugaan adanya penggunaan Ijazah palsu (Pergantian Kepala Desa Antar Waktu) di Desa Guluk-guluk Sumenep tahun 2018,” katanya.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini pihak Ombudsman segera melakukan tindakan, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Saifurrahman kepada awak media, Senin (14/06/21).

Syaifurrahman yang juga aktivis PMII ini mengatakan, pihak Ombudsman memintanya untuk kembali lagi pada Selasa 15 Juni 2021, terkait lanjutan laporannya.

“Kami percaya Ombudsman yang selama ini terkenal profesionalitas akan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Tapi, kita lihat besok akan seperti apa hasil laporannya, hari ini kami hanya diminta mengisi Quisioner laporan,” harapnya.

Selain melaporkan AW mantan Kepala Desa Guluk-guluk ke Ombudsman, Syaifurrahman juga melaporkan STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU) Surabaya ke Disdik (Dinas Pendidikan) dan Dikti.

“Bukan hanya Kepala Desa Guluk-Guluk saja yang akan kami laporkan, tapi juga PTS (Perguruan Tinggi Swasta) STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekononi) Surabaya ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti),” tegasnya.

“Agar PTS tersebut bertanggung jawab juga terhadap pencatutan ijazah palsu AW. Kalau tidak begitu, PTS STIE IEU ini seperti lepas tangan, sehingga perlu ditutup dan ijin operasionalnya dicabut,” tukasnya.

Syaifurrahman menceritakan, sudah ada beberapa LSM di Sumenep yang melaporkan perkara penggunaan ijazah palsu ini ke Polres Sumenep. Namun laporan tersebut tidak membuahkan hasil hingga dua tahun berjalan.

“Itu kenapa kami mendatangi Ombudsman Jatim hari ini, dan berharap perkara penggunaan ijazah palsu di PAW segera diselesaikan, serta pihak-pihak yang terkait dengan pemalsuan ijazah segera dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.

“Kami akan terus mengawal laporan ini, bahkan jika dalam dua pekan belum terang dan jelas, kami akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri, hingga yang bersangkutan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.