Sampang || Rega Media News
Tidak asing lagi ditelinga masyarakat Sampang, Madura, ketika mendengar nama Dhemit. Namun, Dhemit satu ini bukan nama makhluk halus atau sebangsa roh sakti yang menempati tempat-tempat angker.
Melainkan, Dhemit satu ini adalah julukan Team Resmob Satreskrim Polres Sampang yang bertugas menindak tegas, mengamankan serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kriminal.
Terbukti, seperti yang dialami seorang pria berinisial FR (25) asal warga Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Akibat perbuatannya melakukan pencurian terpaksa diringkus Dhemit.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafid melalui Kasubbag Humas_nya Iptu Sunarno mengatakan, FR (pelaku pencurian) selang beberapa jam setelah melakukan aksinya, berhasil diamankan team buru sergap Satreskrim.
“Saat melakukan penangkapan terhadap FR, dipimpin langsung KBO Satreskrim, Ipda Agung Prasetyo. FR ditangkap di rumah kost_nya di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Sampang,” ungkap Sunarno, Selasa (14/06).
FR ditangkap pada Senin (14/06/21) malam, atas dasar laporan korban yang diterima pihaknya, pada Minggu (13/06) kemarin, tentang adanya kasus pencurian Handphone.
“FR ini adalah seorang pengamen, pelaku mengaku melakukan pencurian (jambret) Hp sebanyak dua kali dilokasi berbeda, diantaranya di Jl. Gelatik dan Jl. Rajawali, Sampang kota,” terang Sunarno.
Lanjut pria dengan pangkat dua balok emas dipundak ini menambahkan, modus yang digunakan pelaku, dengan cara keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran.
“Sasarannya, orang yang yang menaruh Hp di kantong sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku membuntuti dan mencari kelengahan untuk mengambil Hp korban,” pungkas Sunarno.
Dari kejadian tersebut, imbuh Sunarno, petugas menyita 1 unit Hp merk Realme C2 warna biru, 1 unit Hp merk VIVOY12s warna Glacier Blue, 1 unit sepeda motor Beat warna hittam bernopol M 2627 CU dan Tamborin warna merah yang dipakai pelaku untuk mengamen.
“Akibatnya perbuatannya, pelaku statusnya kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman selama 5 tahun penjara,” tegasnya.