Sebagian Anggaran DBHCHT di Pamekasan Digunakan Untuk Penindakan Rokok Bodong

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan 25 Persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2021 untuk penegakan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan banyak lembaga antara lain pihak Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian sendiri. Tim yang sudah terbentuk akan bertindak langsung saat berada di lokasi yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua barang yang kena cukai ilegal akan langsung disita, yakni rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :  La Nyalla; Lima Sila Final, Agama Bukanlah Ancaman Bagi Pancasila

Tim penindak rokok bodong tersebut akan langsung mendatangi lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak bea cukai. Adapaun informan sudah dipersiapkan dengan melibatkan setiap desa dan kelurahan.

“Operasi penindakan barang kena cukai ilegal ini belum ada pada tahun lalu karena sifatnya ini perdana demi tegaknya hukum,” tuturnya.

Astutik melanjutkan, untuk teknis penindakan rokok bodong tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, atau bisa tempat produksinya. Sementara titik tersebut sudah ditentukan oleh Pihak Bea Cukai Madura.

“Lokasi itu sebenarnya sudah kami bina sehingga terpaksa harus kami sita jika nanti ditemukan tetap beroperasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Tingkatkan Kesiapan Pengamanan

Untuk masalah sanksi, kata Astutik, pihaknya memasrahkan pada Bea Cukai Madura. Pihaknya hanya bertindak sebagai koordinator. Untuk kegiatan sidak pemberantasan itu direncanakan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yang ada di Pamekasan.

“Kalau misalnya data dari Bea Cukai ada 189 titik ya kita melaksanakan di jumlah itu yang akan dikunjungi. Banyak memang. Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Jadi hampir seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokoknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB