Pencairan Dana Purna Bhakti Keuchik di Aceh Selatan Berbelit-Belit

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan.

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pengurusan pencairan dana purna bhakti atau kompensasi untuk keuchik yang sudah berakhir masa jabatannya di Kabupaten Aceh Selatan, diduga berbelit-belit.

Hal itu diungkapkan sejumlah mantan keuchik kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (18/07/21), menyusul runyamnya proses pengurusan pencairan dana purna bhakti dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang purna bhakti bagi para keuchik yang sudah habis masa jabatan itu merupakan sebagai rasa terimakasih Pemkab Aceh Selatan kepada para mantan keuchik,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Cimahi Minim Informasi Program Disnaker

Tetapi, lanjutnya, hingga sampai kini belum ada satupun keuchik yang menerima, padahal uangnya sudah ada di deposito-kan dari dana desa di rekening deposito sejak tahun 2016 lalu.

“Persoalannya saat ini, ketika kita ingin melakukan pengurusan pencairannya justru persyaratannya sangat berbelit-belit,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan Agustinur, ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, dana purna bhakti tersebut memang ada. Tetapi tidak di masukkan dalam APBG.

Baca Juga :  Peringati HKN ke 54, Pemkab Sampang Tekankan Mulai Perilaku Hidup Sehat Dari Diri Sendiri

“Karena mungkin waktu itu ada juga keuchik yang maju lagi tidak sempat memasukan anggaran purna bhakti tersebut dalam APBG masing-masing gampong,” jelasnya.

Kendati demikian, sambungnya, anggaran purna bhakti bagi keuchik yang sudah habis masa jabatannya akan dimasukan kembali dalam APBG- Perubahan.

“Sebab dana ini sumbernya dari dana desa, maka nanti masing-masing gampong akan memasukkan anggaran purna bhakti ini dalam APBG-P 2021,” ucapnya.

Berita Terkait

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB