Ketua FGD: PPKM Darurat Jebol, Kapolsek Kedungdung Layak Dicopot

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Abdul Azis Agus Priyanto, SH).

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Abdul Azis Agus Priyanto, SH).

Sampang || Rega Media News

Resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terjadi pada Rabu (21/07/22) malam, di Desa Pajerruan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, membuat masyarakat geleng kepala.

Pasalnya, kegiatan yang mengundang banyak kerumunan orang dan tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes), diantaranya tidak menggunakan masker, viral di sejumlah media sosial (medsos), serta menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat bawah.

Bahkan, sebelumnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Sampang mengaku kecolongan atas acara resepsi pernikahan yang dimeriahkan orkes dangdutan tersebut. Meski, selanjutnya pihak Gugus Tugas memberikan tindakan tegas berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan hanya dikenakan sanksi denda.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Polhukham), Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, menanggapi beberapa kasus posisi pelanggaran disaat PPKM Darurat dirasa semua elemen harus mengakui adanya kekurangan dan keseriusan.

“Terutama yang ada pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang di Kabupaten Sampang, terutama pada wilayah kecamatan, sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya, Kamis (22/07/21).

Baca Juga :  Deklarasi PKB; Jimad Sakteh Layak Memimpin Sampang

Menurutnya, dalam mencermati dinamika dan fenomena terakhir dengan korban yang tidak sedikit, hal ini cukup masiv, sehingga penangananya pun dilakukan secara masiv dengan tetap humanis, persuasif dan tegas tanpa tebang pilih.

Kasus posisi yang terjadi terakhir di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, semoga menjadi kejadian terakhir dan yang harus bertanggung jawab, pertama Forkopimcam Kedungdung terutama Kapolsek Kedungdung, karena memiliki organ sampai ke tingkat desa.

“Apa yang menjadi Tageline Kapolri “Salus Populi Suprema Lex Esto” hanya sekedar menjadi sebuah simbol penegakan hukum semata, tanpa impact dan akan menyentuh rasa keadilan masyarakat jika hanya masyarakat yang harus mendapatkan sanksi,” ucapnya.

Oleh karenanya, imbuh Azis, Kapolres selayaknya segera lakukan evaluasi dengan pertimbangan adanya dugaan kelalaian dan tidak adanya keseriusan di jajaran Polsek Kedungdung, sehingga sampai terselenggaranya hajatan yang menimbulkan kerumunan, bahkan dengan kehadiran hiburan yang cukup terbuka.

“Penegakan hukumnya harus tegas, terukur dan kedepankan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa ke depan penegakan hukum tidak akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, searah dengan salah satu 16 Program Skala Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Azis.

Baca Juga :  Syafiuddin Pastikan Pelebaran Jalan Nasional Pulau Madura Digarap Tahun 2022

Sementara, terbitnya Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2021 tentang Perubahaan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ini sebagai bentuk dan wujud konkrit keseriusan Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi Covid-19.

“Apalagi, ketentuan Mendagri yang terakhir salah satunya yang menjadi atensi tentang hajatan resepsi pernikahan sehingga diatur secara khusus dalam aturan perubahan. Pertanyaannya bagaimana Pemerintah daerah terutama Tim Gugus Tugasnya menindak lanjuti ?,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, kurang waktu rasanya membahas aturan dasar hukum yang lain baik Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau ketentuan daerah lainnya yang terkait, karena berpulang keseriusan penyelenggara dan pemangku dibawah selaku eksekutor dalam menjalankan ketentuan pimpinan.

“Sementara, Peraturan Bupati Sampang Nomor : 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB