Dipatok Jutaan, BPN Bangkalan Dikeluhkan

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat sejumlah poster keluhan masyarakat terpampang di depan kantor ATR/BPN Bangkalan

Terlihat sejumlah poster keluhan masyarakat terpampang di depan kantor ATR/BPN Bangkalan

Bangkalan || Rega Media News

Masyarakat Bangkalan mempertanyakan  pengurusan tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangkalan karena menghabiskan waktu yang lama. Tak hanya itu, masyarakat Bangkalan juga mempertanyakan besarnya biaya yang ditelan dalam proses pengurusan sertifikat tanah di BPN.

Hal itu disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parliament Reform Institute NGO (Lempar) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Bangkalan, Rabu, (04/08/21).

Fathur Rahman Said sebagai koordinator aksi menyampaikan, pihaknya selama ini menerima aduan dan keluhan sejumlah masyarakat terkait lamanya mengurus administrasi surat tanah.  Bahkan Ia menegaskan ada beberapa masyarakat mengaku dipatok biaya besar mengurus surat tanah di BPN.

“Ada yang sampai 4 tahun sertifikatnya belum jadi. Jadi kita ingin mempertanyakan itu kepada BPN, apa kendalanya dan sebenarnya berapa limit waktunya,” katanya.

Baca Juga :  Madura Berduka, 2 Pengasuh Pesantren Putri Ternama Wafat Hampir Bersamaan

Menurutnya, ada istilah sistem percepatan pengurusan dengan nominal pembayaran yang tidak sedikit dalam setiap pengurusannya. Sehingga Pria yang akrab disapa Jimhur Saros itu meminta ketua BPN agar menjelaskan terhadap masyarakat kenapa pelayanan dikantor BPN sangat menjelimet dan mahal. Padahal, secara peraturan biaya mengurus surat tanah tidak mencapai jutaan.

“Ada yang diminta 10, 20 bahkan sampai 40 juta setiap pengurusan sertifikat, ini yang perlu dijelaskan agar masyarakat tahu. Oleh karena itu, Kami memberikan tenggat waktu sampai hari jumat, kalau tidak ada jawaban kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar,” terangnya.

Baca Juga :  Danrem 082/CPYJ Kawal Kunjungan Presiden RI di Mojokerto

Sementara itu, Kepala BPN Bangkalan, Muhammad Tansri mengeklaim telah memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui aplikasi. Sementara tuntutan massa pihaknya mengaku akan mengivaluasi apa saja yang menjadi aduan masyarakat.

“Jadi semuanya sudah diatur oleh undang-undang. Saya justru kaget mendengar dimintai uang puluhan juta, karena semua pembayaran melalui bank,” katanya.

Sementara terkait pengurusan sertifikat tanah yang sampai bertahun-tahun belum selesai, dia berandai andai kemungkinan akibat pergantian pegawai, sehingga berkas dan datanya tidak diketahui.

“Mungkin karena pegawai yang sebelumnya tidak menginformasikan terkait berkas-berkas tersebut dan mungkin karena menumpuknya berkas yang harus diurus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB