Warga Sampang Mokong Langgar Prokes, Siap-Siap Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Sidang tipiring dengan membayar denda, akhir-akhir ini terkesan tidak membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal itu terbukti, banyak pelanggar prokes dengan cara menggelar hajatan yang dimeriahkan orkes dangdut, berujung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Terbaru, pada Selasa (03/08/21) pagi dini hari kemarin, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang berhasil membubarkan orkes dangdutan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan menegaskan, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan pelanggar prokes.

Baca Juga :  Santri di Bangkalan Hilang Terseret Arus Sungai

“Hal itu, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes. Mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu,” ujar Yuliadi, Rabu (04/08).

Pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang ini juga menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes.

“Baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika nantinya Undang-Undang tersebut diterapkan, maka warga yang masih nekat melanggar prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Baca Juga :  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kambing Etawa Akan Dilimpahkan Ke Tipikor

“Sanksi pidananya, seperti yang tertuang di Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95, yakni di pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Namun kendati demikian, tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten, dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Kami berharap kepedulian serta kesadaran masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB