Bangkalan || Rega Media News
Tak butuh waktu lama, pasca ditunjuk sebagai Plt Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (PT Perseroda) Kabupaten Bangkalan. Moh. Fahri langsung menonaktifkan sejumlah posisi jabatan Direksi dan Komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Penonaktifan Direksi dan Komisaris dilakukan, untuk menata secara menyeluruh dan restrukturisasi manajemen ditubuh BUMD Bangkalan,” ungkap Fahri saat ditemui dikantornya.
Dijelaskan Fahri, jabatan yang sudah dinonaktifkan itu meliputi, Direktur Utama, Direktur umum, Direktur Pemasaran dan Direktur Teknis.
“Kalau dalam permendagrinya empat itu istilahnya direksi, cuma dalam tupoksinya sebagai Direktur, dan sekarang semua dijabat Pelaksana Tugas (Plt),” ujarnya, Senin (09/08/21).
Dasar penyegaran pengurus BUMD itu menurut Fahri, mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2007 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020. Bupati telah meberubah bentuk dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).
“BUMD ini milik pemkab dan pengurus di BUMD sudah lama Plt semua. Baru kemarin ada perubahan dari BUMD harus menjadi PT. Baru setelah itu pemerintah kabupaten mulai menata dari yang semula dijabat Plt maka penataan kedepan akan di definitifkan,” jelasnya.
Salah satu pertimbangannya, menurut Asisten Perekonomian Setdakab ini, memang karena ada salah satu imbauan dari pemerintah pusat, semula perusahaan daerah harus menjadi PT. Ditambahkan Fahri, satu satunya jalan dari penyegaran dari berubahnya BUMD ke PT adalah penyegaran jabatan yang dipegang Plt.
“Jadi sekarang semua kepengurusan sementara di nonaktifkan dulu, dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi pengurus. Sementara langkah awal kami sedang mengajukan Panitia Seleksi (Pansel) ke bupati,” tambahnya.