Direksi PT Perseroda Bangkalan Dinonaktifkan

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Bangkalan (Moh. Fahri).

Plt Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Bangkalan (Moh. Fahri).

Bangkalan || Rega Media News

Tak butuh waktu lama, pasca ditunjuk sebagai Plt Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (PT Perseroda) Kabupaten Bangkalan. Moh. Fahri langsung menonaktifkan sejumlah posisi jabatan Direksi dan Komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Penonaktifan Direksi dan Komisaris dilakukan, untuk menata secara menyeluruh dan restrukturisasi manajemen ditubuh BUMD Bangkalan,” ungkap Fahri saat ditemui dikantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Fahri, jabatan yang sudah dinonaktifkan itu meliputi, Direktur Utama, Direktur umum, Direktur Pemasaran dan Direktur Teknis. 

“Kalau dalam permendagrinya empat itu istilahnya direksi, cuma dalam tupoksinya sebagai Direktur, dan sekarang semua dijabat Pelaksana Tugas (Plt),” ujarnya, Senin (09/08/21).

Baca Juga :  Gelar Pelantikan dan Talk Show, GSP-M Datangkan 2 Bupati Madura

Dasar penyegaran pengurus BUMD itu menurut Fahri, mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2007 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020. Bupati telah meberubah bentuk dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).

“BUMD ini milik pemkab dan pengurus di BUMD sudah lama Plt semua. Baru kemarin ada perubahan dari BUMD harus menjadi PT. Baru setelah itu pemerintah kabupaten mulai menata dari yang semula dijabat Plt maka penataan kedepan akan di definitifkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Belasan Ribu Santri di Sampang, Ikuti Apel Peringatan Hari Santri Nasional

Salah satu pertimbangannya, menurut Asisten Perekonomian Setdakab ini, memang karena ada salah satu imbauan dari pemerintah pusat, semula perusahaan daerah harus menjadi PT. Ditambahkan Fahri, satu satunya jalan dari penyegaran dari berubahnya BUMD ke PT adalah penyegaran jabatan yang dipegang Plt.

“Jadi sekarang semua kepengurusan sementara di nonaktifkan dulu, dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi pengurus. Sementara langkah awal kami sedang mengajukan Panitia Seleksi (Pansel) ke bupati,” tambahnya.

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB